Kemenkominfo Sebut Badan Pengawas Hadir 2 Bulan Setelah UU PDP Berlaku

Rika Anggraeni
Senin, 23 September 2024 | 16:05 WIB
Gedung Kemenkominfo/ Bisnis.com - Rika Anggaraeni
Gedung Kemenkominfo/ Bisnis.com - Rika Anggaraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperkirakan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) baru terbentuk 2 bulan pasca Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Selama badan pengawas belum hadir, laporan kebocoran data bakal ditangani Kemenkominfo.

Mengacu UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tepatnya pada Bab IX Kelembagaan, disebutkan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga. Adapun, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden.

Salah satu wewenang lembaga PDP adalah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukjan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi. Nantinya, ketentuan tata cara pelaksanaan wewenang lembaga PDP akan diatur dalam PP.

“Badannya segera dibentuk. Segera. Kalau menurut timeline-nya begitu disahkan, PP itu keluar, proses Badannya segera terbentuk. Ya, mungkin butuh waktu sekitar dua bulanan untuk bisa set up,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan UU PDP, Nezar menjelaskan bahwa jika terjadi kebocoran data, maka pengendali data akan melaporkan kepada Badan Pengawas PDP. Namun, lantaran Badan Pengawas PDP belum terbentuk, maka laporan tersebut disampaikan kepada Kemenkominfo.

“Jadi ini dalam proses itu sekarang. Sambil kita menyiapkan Peratuan Pemerintah untuk membentukkan Badan Pengawas PDP itu. Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah kelar, dan Badan Pengawasnya itu bisa dibentuk, dan langsung bisa bekerja dan menangani hal-hal seperti itu,” ungkapnya.

Nezar menyampaikan bahwa PP PDP masih dalam proses pembuatan dengan persentase mencapai 90%. Namun, dia memastikan bahwa aturan turunan ini hanya membutuhkan tahapan finalisasi, terutama dalam hal pembentukan Badan Pengawas PDP.

“Badan terbentuk setelah PP dong, kan PP dulu baru badannya. PP itu akan mengatur soal Badan itu juga nanti,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa PP PDP harus dikoordinasikan bersama dengan kementerian/lembaga lain terkait Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Begitu pun dalam hal kedudukan pembentukan Badan.

Lebih lanjut, Nezar menambahkan bahwa desain dari Badan Pengawas PDP juga sudah dibicarakan. Dia pun berharap turunan PDP akan disahkan pada Oktober tahun ini.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper