Wamenkominfo Baru Bakal Fokus Atur Turunan UU PDP hingga Kecerdasan Buatan (AI)

Akbar Evandio
Senin, 19 Agustus 2024 | 09:27 WIB
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran wakil menteri baru sangat dibutuhkan di tengah besarnya beban kerja yang dipikul Kemenkominfo.

Permasalahan seputar turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku Oktober hingga regulasi kecerdasan buatan (AI) menjadi salah satu tugas yang akan ditangani oleh Wamenkominfo baru.

“Tugas Kementerian Kominfo sangat berat. Sejumlah hal yang harus dituntaskan dalam waktu singkat,” kata Budi saat dihubungi Bisnis, Senin (19/8/2024). 

Budi mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kemenkominfo harus menyelesaikan sejumlah tantangan seperti turunan dan kelembagaan untuk pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi.

Diketahui, pasal 58-60 UU PDP mengamanatkan pembentukan lembaga yang berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Lembaga ini memiliki lingkup kerja sebagai penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindungan data pribadi hingga menjatuhkan sanksi administrasi atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi.

Tidak hanya itu, lembaga pelindungan pribadi juga secara tidak langsung membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi. 

Kemudian, Wamenkominfo juga akan berfokus pada penyusunan regulasi kecerdasan buatan (AI) yang ditargetkan rampung sebelum pada Oktober 2024. Setelah menerbitkan surat edaran mengenai etika AI, Kemenkominfo akan membuat regulasi yang lebih mengikat soal AI. 

Tugas lainnya yang akan dipikul adalah terkait pemberantasan judi online. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online. Kemenkominfo mengancam bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar kepada puluhan PSE tersebut. 

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP..

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Budi mengonfirmasi bahwa Angga Raka Prabowo akan menjadi Wamenkominfo yang akan dilantik pada pagi hari ini, Senin (19/8/2024).

“Iya, dia Angga Raka Prabowo,” kata Budi saat dihubungi, Senin (19/8/2024).

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper