LinkAja Perangi Judi Online dengan Teknologi, Blokir 100 Akun

Rika Anggraeni
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:33 WIB
Logo LinkAja di Smartphone. LinkAja merupakan dompet digital yang dikembangkan oleh BUMN/LinkAja
Logo LinkAja di Smartphone. LinkAja merupakan dompet digital yang dikembangkan oleh BUMN/LinkAja
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia sistem pembayaran, LinkAja mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dengan mengedepankan teknologi hingga edukasi.

Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan berdasarkan hasil deteksi sistem fraud perusahaan atau Fraud Detection System (FDS), Yogi mengungkap bahwa setiap bulannya, LinkAja mampu menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online.

Selain itu, tambah Yogi, LinkAja secara rutin melakukan analisis dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.

Rata-rata setiap bulan termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan.

LinkAja juga telah menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank.

“[Langkah tersebut] sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digitalnya,” ujar Yogi dalam keterangan resmi, Kamis (22/8/2024).

Beranjak ke manajemen risiko, Yogi menuturkan LinkAja memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.

Perusahaan juga mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant hingga melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi.

“Melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif,” tambahnya.

Yogi menekankan bahwa sejak awal, perusahaan konsisten menerapkan prinsip e-KYC guna menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal salah satunya judi online.

“Dalam memverifikasi data pengguna, misalkan, kami benar-benar pastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil,” ungkapnya.

Adapun sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI), LinkAja juga telah dan akan perkuat lagi pembinaan kepada merchant, menutup akun, dan memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan.

LinkAja optimistis dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi online.

“Dengan adanya arahan dari regulator, LinkAja akan memberlakukan monitoring yang lebih ketat dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi,” tandasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper