Jokowi Kebut Regulasi Kecerdasan Buatan (AI), 2 Wamenkominfo Demi 2 Bulan

Rika Anggraeni
Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Wakil Menteri Komunikasi & Informatika Nezar Patria memberikan pemaparan dalam Sarasehan Nasional Artificial Intelligence (AI) bertajuk AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi Untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8/2024)/Bisnis/Himawan L Nugraha
Wakil Menteri Komunikasi & Informatika Nezar Patria memberikan pemaparan dalam Sarasehan Nasional Artificial Intelligence (AI) bertajuk AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi Untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8/2024)/Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian besar terhadap pengembangan kecerdasan buatan (AI) di Tanah Air. Tambahan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika ditujukan untuk mempercepat hadirnya regulasi AI yang ditargetkan keluar dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan hadirnya Angga Raka Prabowo sebagai Wamenkominfo baru akan mempercepat penyusunan regulasi AI. 

Adapun saat ini, regulasi AI menjadi salah satu tugas utama yang harus dituntaskan Kemenkominfo dalam waktu singkat. Selain AI, tugas lainnya adalah pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), pemberantasan judi online, perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional, dan pemanfaatan Al untuk pelayanan publik.

“Targetnya iya di masa pemerintahan sekarang. Dua bulan lagi, makanya ditambah Wamennya untuk bagi-bagi kerjaan,” kata Nezar seusai ditemui dalam acara Sarasehan Nasional: Peluncuran Transformasi Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Nezar menuturkan bahwa ada beberapa hal yang masih dibahas mengacu terhadap aturan yang sedang digarap, seperti Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi (PP PDP) yang berkaitan dengan penggunaan data oleh pengembang AI.

Lebih lanjut, Nezar menyampaikan bahwa saat ini Kemenkominfo tengah menyiapkan satu regulasi setelah Surat Edaran (SE) adopsi penggunaan AI dikeluarkan.

“Kita sekarang lagi menggodok satu regulasi baru mungkin dalam bentuk Permen, dan mungkin kita harapkan dalam bentuk Perpres [Peraturan Presiden] nantinya,” ungkapnya.

Nezar menambahkan bahwa Kemenkominfo menginginkan aturan yang lebih kompleks dan kuat dalam bentuk UU yang dipandu oleh Surat Edaran (SE) Etika AI yang sudah dikeluarkan pada Nomor 9 Tahun 2023. Misalnya, lanjut dia, cara mengendalikan bias atau diskriminasi yang terjadi dalam algoritma. Serta, prinsip akuntabilitas hingga mengadopsi isu-isu yang terkait hak cipta.

Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

Tiga Pilar AI

Peneliti ELSAM Nurul Ismi mengatakan bahwa terdapat langkah-langkah dalam menyiapkan kebijakan dan pedoman teknis terkait implementasi AI. Sederet langkah tersebut dibutuhkan kerangka kerja yang holistik dan terpadu.

Nurul menuturkan, AI harus mendukung visi strategis Indonesia 2045, baik dalam jangka panjang, menengah, maupun visi dan misi pemerintah baru 2024–2029. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan tiga pilar utama, yaitu AI Economics, AI People, dan AI Societal Impact.

“Tentunya dalam optimalisasi tiga pilar tersebut akan sangat tergantung pada penyiapan pilar-pilar pendukung yang selaras dengan berbagai dokumen jangka menengah dan jangka panjang,” ujar Nurul.

Namun, ada beberapa pilar pendukung untuk mencapai tiga pilar utama tersebut. Untuk pilar AI Ecomics, salah satunya adalah Indonesia membutuhkan tata kelola terkait klasifikasi dan kejelasan metode penyimpanan data, baik data private maupun data publik untuk menciptakan penggunaan AI.

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper