Besaran Gaji dan Tunjangan Angga Raka Prabowo Usai Resmi Jadi Wamenkominfo

Ni Luh Anggela
Senin, 19 Agustus 2024 | 11:20 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo (kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo (kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Senin (19/8/2024) di Istana Negara, Jakarta.

Dengan dilantiknya Angga Raka Prabowo, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki dua Wamenkominfo. Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya telah melantik Nezar Patria, mantan wartawan dan aktivis 1998 untuk mendampingi Menkominfo Budi Arie pada 17 Juli 2023.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Angga Raka Prabowo sebagai wakil menteri?

Untuk diketahui, Hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Wakil Menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.02/2012.

Melalui beleid itu, wakil menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapat Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% dari hak keuangan Menteri.

Saat ini, Menteri memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Sebagai catatan, nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang diterima oleh Menteri.

Merujuk pada nominal tersebut, maka Hak Keuangan yang diterima Wakil Menteri adalah sebesar Rp11.566.800 per bulan.

Sementara, Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang telah mendapat Tunjangan Kinerja, diberikan hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

“Besaran hak keuangan merupakan besaran hak keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat 3 dokumen itu, dikutip Senin (19/8/2024).

Selain itu, Wakil Menteri juga diberikan sejumlah fasilitas oleh negara dalam bentuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Secara terperinci, kendaraan dinas diberikan dengan standar harga paling tinggi sebesar Rp800 juta.

Untuk rumah jabatan, diberikan rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.

Adapun, Wakil Menteri dapat menerima kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15 juta jika Kementerian terkait belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri.

Kemudian untuk jaminan kesehatan, diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.

“Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian,” demikian bunyi Pasal 8 beleid itu. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper