Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong adanya regulasi atau kebijakan terkait dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan bahwa saat ini, regulasi terkait AI sudah diterapkan oleh negara lainnya. Contohnya, Uni Eropa. Wahyudi menyampaikan bahwa negara-negara Eropa ini sudah mengesahkan kebijakan tentang AI pada Desember 2023.
“Mungkin nanti dari temen-temen Kagama Artificial Intelligence [Kagama AI] bisa bersama-sama dengan stakeholder lain terlibat dalam proses pengembangan regulasi AI,” kata Wahyudi dalam acara Seminar Memanen Manfaat AI Untuk Kemajuan Bangsa yang diselenggarakan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) di Jakarta, Minggu (11/8/2024).
Wahyu mengatakan, Elsam sudah menyampaikan sejumlah usulan untuk penyusunan regulasi terkait dengan AI pada bulan lalu. Dalam usulan tersebut dijabarkan bagaimana nantinya pendekatan yang harus digunakan dalam hak regulasi AI di Indonesia.
“Kemudian pentahapan sampai dengan kemudian kita bisa memiliki sebuah undang-undang khusus tentang AI,” ujarnya.
Adapun, pemerintah tengah menyiapkan regulasi kecerdasan buatan (AI) yang aman, bertanggung jawab dan terpercaya guna menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam memanfaaktan teknologi berbasis data tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Peluncuran SE ini menjadi tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Dalam perkembangannya, Kemenkominfo terus berupaya untuk membuat regulasi yang lebih mengikat perihal AI. Tata kelola kecerdasan artifisial dapat menggunakan beberapa kerangka pendekatan sekaligus seperti teknologi, etika, dan hukum.
Pendekatan teknologi mencoba untuk mengatur kecerdasan artifisial dengan menggunakan infrastruktur teknologi, misalnya melalui sejumlah skema standarisasi, tanpa campur tangan hukum.