Hari ke-51 Pusat Data Nasional Dibobol, Layanan Prioritas Belum Pulih 100%

Rika Anggraeni
Jumat, 9 Agustus 2024 | 17:36 WIB
Ilustrasi Data Center - Dok. Telkom.
Ilustrasi Data Center - Dok. Telkom.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa sebanyak 90% layanan prioritas yang terdampak insiden peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 sudah pulih.

Perlu diketahui, layanan PDNS 2 telah lumpuh sejak 20 Juni 2024. Artinya, sudah 51 hari berlalu Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berlokasi di Surabaya itu masih dalam proses karantina.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Hokky Situngkir mengatakan bahwa secara teknis terdapat 2.120 layanan yang terdampak atas insiden serangan ransomware Brain Cipher.

“Kemudian, dari 167 instansi yang terdampak kemarin itu rata-rata layanan prioritas itu sudah bisa dibilang sudah pulih, ya, 90% layanan prioritas sudah pulih,” kata Hokky dalam acara Ngopi Bareng di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Hokky menjelaskan, nantinya akan ada beberapa penyesuaian dari pemilik layanan PDNS 2, sebab Kemenkominfo tidak bisa mengakses layanan itu.

Lebih lanjut, Hokky menekankan bahwa pihaknya bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya terus berkoordinasi untuk memulihkan layanan PDNS 2.

“Yang insiden PDNS kemarin, kami kerja cepat siang malam, kita apresiasi sama tim yang bekerja di BSSN, ini lintas sektor, ada BSSN sebagai leading kemanan siber, ada dari Kemenkominfo dan pihak lain semua itu kerja keras,” ungkapnya.

Sayangnya, Hokky tak memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan PDNS 2 secara detail. Dia hanya menyampaikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto sebagai juru bicara akan menginformasikan rilis resmi terkait PDNS Surabaya.

Imbas adanya serangan ransomware yang melumpuhkan sistem layanan PDNS 2, Hokky mengungkap bahwa pihaknya juga tengah menyusun kebijakan baru terkait pencadangan data (backup data) sebagai tindak lanjut berupa Peraturan Menteri (Permen) dan rancangan lainnya agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

“Ada rancangan-rancangan yang sedang dibuat, sedang digodok itu sama direktorat tata kelola. Itu sekarang kerjanya siang malam, jadi direktorat yang PDN heboh kerja siang malam juga, yang tindak lanjut insiden dari regulasi itu juga ada, akan ada beberapa mungkin Permen atau rancangan supaya tidak tabrakan dengan UU PDP yang sudah ada,” ungkapnya.

Hokky menyampaikan bahwa Kemenkominfo menargetkan aturan backup data di PDN akan berlaku sebelum PDN Cikarang beroperasi. Adapun, PDN di Cikarang yang digelontorkan senilai Rp2,7 triliun itu akan beroperasi pada awal 2025.

“Kalau dari timeline akan sebelum [PDN Cikarang beroperasi] karena itu kebut juga makanya siang malam, harus sebelum, biar jadi lesson learn kalau nggak sebelum kan nggak lesson learn dong,” pungkasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper