PDNS 2 Belum Pulih, Dewan Pengarah Satu Data Indonesia Menyepakati 7 Poin

Alifian Asmaaysi
Selasa, 30 Juli 2024 | 20:13 WIB
Ilustrasi sistem keamanan leptop dan komputasi awan/Kaspersky
Ilustrasi sistem keamanan leptop dan komputasi awan/Kaspersky
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengarah Satu Data Indonesia menggelar rapat tahunan untuk percepatan transformasi digital nasional dan merespons dinamika dalam implementasi kebijakan Satu Data. Ada 7 poin yang disepakati. 

Rapat digelar di tengah upaya pemerintah memulihkan data ratusan lembaga/kementerian di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya yang diretas Brain Cipher

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengungkap komitmen pemerintah dalam menghadirkan integrasi data yang aman, berkelanjutan dan inklusif lewat kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).

Suharso menjelaskan, inisiatif Satu Data Indonesia diperlukan untuk melakukan percepatan perencanaan pembangunan Indonesia. Di mana, saat ini kebijakan (SDI) diklaim telah mencapai tingkat keterhubungan 69 K/L, 29 provinsi, dan 247 kabupaten/kota.

“Melalui kolaborasi dan sinergi antar lembaga, kita dapat memastikan data yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat diandalkan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan,” jelas Suharso yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI) dalam Rapat Dewan Pengarah (RDP) dengan tema "Percepatan Transformasi Digital Melalui SDI", Selasa (30/7/2024).

RDP SDI menyepakati tujuh poin rencana kerja, di antaranya pengembangan platform data model untuk efisiensi data, penatakelolaan platform pertukaran data mendukung Perpres No. 82 Tahun 2023, penguatan sinkronisasi pusat-daerah, perluasan pemanfaatan data melalui integrasi Portal Satu Peta dan Portal SDI, percepatan pemenuhan prinsip SDI, perluasan clearance belanja SPBE, dan penguatan tata kelola data melalui pemutakhiran permen PPN/Bappenas No.16 Tahun 2020.

Nantinya, Satu Data Indonesia juga akan mengembangkan tata kelola pertukaran data dalam kerangka INA Digital yang baru-baru ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski kebijakan SDI menjamin kemudahan aksesibilitas pertukaran data, pemerintah berkomitmen untuk senantiasa mematuhi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) agar keamanan data masyarakat terjamin.

Ke depan, SDI diharapkan dapat mendukung ekosistem pengambilan kebijakan, pengendalian, dan evaluasi berbasis data yang akurat dan terkini untuk berbagai agenda pembangunan dan memperkuat agenda transformasi digital.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB, Nanik Murwati menjelaskan bahwa nantinya data yang akan dimuat dalam portal Satu Data Indonesia akan dipilah terlebih dahulu ke dalam 3 jenis data. Di antaranya data sensitif, data terbatas, dan data terbuka.

Akan tetapi, perincian mekanismenya saat ini masih disusun. Di mana, pelaksanaan pemilahan data itu ke depan bakal dikerjakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Jadi tak semua data pemerintah itu disimpannya di PDN, bisa juga di cloud, tapi ada kriterianya,” tambahnya.

Nanik menyebut, kebijakan ini juga dinilai bakal jauh lebih efisien. Pasalnya, lewat pemilahan data itu pemerintah dapat menekan biaya pengembangan sistem ke depan.

“Misalnya di Singapura itu hanya 10% data yang harus di keep pemerintah karena itu merupakan data sensitif. Selebihnya mereka menyimpan di cloud, jadi artinya tak terlalu berat pemerintah menyediakan infrastruktur yang keamanannya harus dijaga betul berkaca dengan kasus kemarin kan begitu ya,” pungkasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper