Pemblokiran Akses Internet Filipina - Kamboja Disebut Berisiko Gerus Perekonomian RI

Rika Anggraeni
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:54 WIB
Jaringan internet yang menghubungkan negara/ilustrasi
Jaringan internet yang menghubungkan negara/ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyebut langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses internet Filipina dan Kamboja berisiko mengganggu hubungan kerja sama kedua negara dengan Indonesia, yang berisiko berdampak pada perekonomian RI. 

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda Kamboja dan Filipina memiliki hubungan baik, salah satunya dari sisi ekonomi.

Dia berpendapat akses internet yang terputus total akan menggangu aliran ekonomi hingga informasi dari kedua negara. Alhasil, langkah ini tidak efektif dalam memberantas praktik judi online.

Bahkan, Huda menyebut, untuk membunuh tikus, maka tidak harus membakar lumbung. Dia pun memperkirakan adanya potensi kerugian saat pemerintah tidak berhasil menangkap para bandar judi online.

“Ada potensi kerugian juga di sana ketika pemerintah tidak berhasil menangkap ‘tikus’-nya. Maka pemerintah harus memikirkan cara lainnya untuk memutus rantai situs ataupun informasi mengenai judi online,” kata Huda kepada Bisnis, Kamis (25/7/2024).

Huda menuturkan jika para bandar judi online berpindah tempat server dari Kamboja ke negara lain, maka yang ada pemerintah hanya akan terus memutus jalur akses internet ke negara lain.

“Jadi jangan kepancing dengan mainan kucing-kucingan dengan para bandar judi online ini,” tuturnya.

Untuk itu, Huda menyarankan agar pemerintah membuat sistem penutup situs judi online dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan menutup informasi di media sosial.

Hal lain yang harus dilakukan pemerintah adalah menangkap bandar judi dalam negeri, hingga menutup aliran uang yang terindikasi judi online.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina ditutup secara permanen hingga praktik perjudian online tidak lagi terjadi di negara tersebut.

“[Akses internet ditutup] selama-lamanya, sampai aktivitas perjudian online ini berhenti, dong. Karena ada 70.000 lebih orang Indonesia di Kamboja,” kata Budi seusai acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Perlu diketahui, Menkominfo melalui surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP). Langkah ini dilakukan guna memutus akses internet yang diduga digunakan untuk judi online ke Kamboja dan Filipina. 

Budi mengaku penutupan akses internet yang dilakukan Indonesia dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina berjalan efektif. “Artinya tidak ada lagi jalur komunikasi dari Kamboja ke Indonesia, berkurang drastis. Ini sudah mengurangi 50% [akses masyarakat pada situs akses judi online] yang kami lakukan saat ini,” jelasnya.

Pada Juni 2024, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengungkap pemutusan akses internet terhadap Kamboja dan Filipina dilakukan lantaran kedua negara tersebut menjadi sarang pengoperasian rumah judi online.

“Kenapa menjadi pilihan Kamboja dan Filipina? Karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, mayoritas pengoperasian rumah judi online memang dari area Kamboja dan Davao di Filipina,” kata Teguh dalam agenda Ngopi Bareng di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Pada 25 Juni 2024, kata Teguh, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah memerintahkan untuk menutup jalur koneksi internet ke dan dari Kamboja dan Filipina.

Sejalan dengan pemutusan akses internet, Teguh menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga berkirim surat dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan keberlangsungan hubungan internasional masih tetap berjalan.

Teguh menuturkan bahwa Kemenkominfo akan melakukan penyaringan konten atau whitelist terhadap alamat internet protocol (IP) yang diblokir jika Kementerian/Lembaga merasa hubungan luar negeri terganggu dengan pemutusan jalur internet ini.

“Tapi syaratnya mereka [Kementerian/Lembaga] ngasih tahu ke kita, kita whitelisting,” jelasnya..

Menurut Teguh, pemutusan akses internet ke dan dari Kamboja dan Filipina ini bisa menjadi atensi bagi pemerintah setempat untuk tidak mudah memfasilitasi pembuatan atau pengoperasian judi online dari negara-negara sekitar, termasuk Indonesia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper