Asosiasi Cloud Sebut Tata Kelola dan Mitigasi Risiko PDNS 2 Wajib Diperbaiki

Rika Anggraeni
Selasa, 9 Juli 2024 | 11:08 WIB
Ilustrasi sistem keamanan leptop dan komputasi awan/Kaspersky
Ilustrasi sistem keamanan leptop dan komputasi awan/Kaspersky
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) mendesak pemerintah menerapkan tata kelola dan manajemen yang lebih baik lagi terkait pusat data nasional sementara (PDNS), mengingat anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini cukup besar mencapai Rp700 miliar.

Ketua Umum ACCI Alex Budiyanto menuturkan bahwa praktik tata kelola yang baik akan mempercepat pemulihan jika terjadi suatu insiden seperti yang terjadi saat ini di PDNS 2 saat ini.

Untuk diketahui, PDNS terbagi menjadi tiga lokasi. PDNS pertama terletak di Serpong dikelola oleh Lintasarta, PDNS 2 terletak di Surabaya dikelola oleh Telkomsigma dan PDNS ketiga terletak di Batam, juga dikelola oleh Telkom. 

“Praktik tata kelola dan manajemen risiko yang baik wajib dilakukan, sehingga ketika terjadi insiden bisa dilakukan mitigasi sehingga pemulihan bisa dilakukan dengan cepat,” kata Alex kepada Bisnis, Senin (8/7/2024).

Pasalnya, Alex menilai bahwa insiden lumpuhnya PDNS 2 di Surabaya berdampak pada kepercayaan kepada pemain lain. Menurutnya, insiden ini akan memicu instansi lain enggan menggunakan PDN apabila tidak ada jaminan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

Perlu diketahui, per 26 Juni 2024, sebanyak 239 instansi pengguna terdampak imbas sistem layanan PDNS 2 yang mengalami gangguan sejak 20 Juni 2024. Sementara itu, hanya ada 43 instansi pengguna yang layanannya tidak terdampak dari insiden serangan siber ini.

Gangguan sistem PDNS 2 salah satunya berdampak pada sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang mengharuskan 853.393 mahasiswa melakukan reclaim akun KIP Kuliah serta mengunggah kembali dokumen dan pendaftaran KIP Kuliah.

Kendati demikian, ACCI memandang bahwa masa depan pusat data di Indonesia masih akan ciamik di tengah adanya insiden peretasan PDNS 2.

Dengan catatan, lanjut dia, apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengimplementasikan PDN melakukan kerja sama dengan para pelaku pusat data dan cloud computing di Tanah Air.

“Jangan membangun dan mengoperasikan sendiri, Kemenkominfo cukup jadi regulator yang membuat regulasi seperti apa compliance layanan data center atau cloud computing untuk melayani pemerintah,” ujarnya.

Namun, lanjut Alex, apabila Kemenkominfo menjadi pemain dalam industri data center dan cloud computing, maka hanya akan mempersempit ceruk pasar. “Karena instansi pemerintah diwajibkan menggunakan PDN,” tandasnya.

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper