Server PDNS Down, BSSN Lakukan Audit Digital Forensik

Rika Anggraeni
Kamis, 27 Juni 2024 | 17:52 WIB
BSSN bersama dengan Kemenkominfo, dan Telkom melakukan konferensi pers soal PDN Down/Bisnis.com - Afiffah
BSSN bersama dengan Kemenkominfo, dan Telkom melakukan konferensi pers soal PDN Down/Bisnis.com - Afiffah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan bahwa audit digital forensik atas insiden yang telah melumpuhkan sistem layana Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Manggala Informatika Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan Perdagangan dan Pariwisata BSSN Ishak Farid menyebut bahwa hingga saat ini proses audit forensik digital masih berlangsung dan belum rampung.

Ishak menyatakan bahwa BSSN ikut turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit digital forensik.

“Sekarang masih tahap audit forensik digital. Segera [audit selesai], setelah selesai nanti ada pernyataan resmi,” kata Ishak kepada Bisnis di sela-sela acara Seminar Indonesia bertajuk ‘Mitigating Cyber Risk and Buliding a Trust’ di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Ishak menuturkan bahwa secara standar operasional prosedur (SOP), BSSN akan menyampaikan panduan keamanan yang bisa dijadikan pedoman bagi penyelenggara sistem lain untuk memitigasi hal yang sama agar gangguan tidak terjadi lagi.

“[Estimasi audit] masih terus dilakukan, nanti tunggu saja,” tuturnya.

Dengan demikian, Ishak menyampaikan bahwa BSSN belum bisa mengambil kesimpulan terkait insiden serangan siber di PDNS 2.  “BSSN belum bisa simpulkan [asal hacker dari mana], karena masih proses,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Layanan PDN mengalami down selama tiga hari sejak Kamis (20/6/2024) yang berimbas pada terganggunya layanan imigrasi.

Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pemulihan layanan keimigrasian sehingga sistem berangsur pulih.

“Sistem autogate maupun counter petugas imigrasi sudah dapat berfungsi, baik di pintu keberangkatan maupun pintu kedatangan,” ujar Semuel dalam keterangan tertulis, Minggu (24/6/2024).

Namun, untuk sistem layanan lainnya, Semuel mengaku bahwa saat ini masih terus dilakukan upaya pemulihan dan langkah mitigasi untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Namun, Kemenkominfo memastikan penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal. Lebih lanjur, Kemenkominfo kembali menghaturkan permohonan maaf akibat gangguan layanan PDN.

“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf atas penurunan kualitas layanan yang terjadi akibat gangguan tersebut,” tuturnya.

Semuel menyatakan bahwa upaya pemulihan PDN terus dilakukan bersama BSSN, Polri, Kementerian/Lembaga terkait, PT Telkom dan mitra penyelenggara lainnya.

“Kami juga terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis dan cepat demi kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.

Mengutip laman resmi Kemenkominfo, pembangunan PDN merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah khususnya Pasal 27 Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE)

Disebutkan bahwa penggunaan PDN menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur teknologi informasi komunikasi (TIK) pemerintahan, salah satunya dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja.

Penggunaan PDN juga disebut dapat mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.

Kementerian Terdampak

Sementara itu, dalam proses pembangunan, Kemkominfo juga menyelenggarakan layanan PDNS yang dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah atau K/L/D. Dengan adanya PDN Sementara ini diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.

Layanan PDNS meliputi penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo), dan Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN.

Layanan lainnya berupa penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE. Serta, penyediaan teknologi yang mendukung bigdata dan artificial intelligence bagi IPPD.

Masih mengacu laman resmi Kemenkominfo, layanan PDN terintegrasi dengan 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN selama 2020–2021. Berikut adalah daftarnya:

 

ANRI (Arsip Nasional RI)
BKN (Badan Kepegawaian Negara)
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
Dewan Kerajinan Nasional
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
Kementerian Agama
Kementerian ATR/ BPN
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Pengawas Pemilu
Bappenas
BIG (Badan Informasi Geospasial)
DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Badan Pusat Statistik
BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
BSN (Badan Standardisasi Nasional)
Kantor Staf Presiden
Kemenko PMK
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Kesehatan
Kementerian Keuangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian PUPR
Kementerian Sosial
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komisi Yudisial
Komnas HAM
LAPAN
Lembaga Administrasi Negara
Mahkamah Konstitusi
Ombudsman
Perpustakaan Nasional
PPATK
Setjen DPR RI
Setjen MPR RI
Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Kementerian Perhubungan
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper