Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 10 Undang-Undang (UU) di bidang komunikasi dinilai tidak memiliki sinergi satu sama lain, mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Peneliti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Wisnu Martha Adiputra menyampaikan bahwa sederet UU di sistem komunikasi Indonesia itu dinilai tidak menguatkan UU yang lain.
“Ada sekitar 10 UU di bidang komunikasi yang kami lihat, terutama dalam riset 2015-2016, UU di bidang komunikasi tidak sinergi satu sama lain, tidak menguatkan,” kata Wisnu dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital’ di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dari kacamata sipil, menurut Wisnu, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dinilai tidak cukup kuat mendorong hak-hak warga, sebab implementasi dalam UU ini kurang berjalan dengan baik.
Selain itu, Wisnu menyoroti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang juga dinilai kurang kuat mendukung hak-hak warga dan demokrasi.
Wisnu mengatakan bahwa meski UU ITE sudah diperbaiki, namun hingga saat ini UU ITE masih menimbulkan polemik, di mana aspek informasi mengenai transaksi elektronik yang dinilai kurang elektronik
“Padahal transaksi elektronik ini penting bagaimana judi online dan pinjol ilegal ini menjadi bagian yang penting,” ujarnya.
Selanjutnya, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga dinilai tidak memiliki sinergi dengan UU lain. Wisnu melihat bahwa UU Hak Cipta menjadi penting karena banyak konten kreator menjadi bermasalah.
“Hal semacam itu yang perlu diperkuat, karena UU Hak Cipta kalau tidak diperkuat ornag akan merasa untuk apa kami berkarya kemudian akan diambil oleh orang lain,” tuturnya.
Padahal, lanjut dia, UU Hak Cipta menjadi bagian dari hak ekonomi warga yang harus didukung, termasuk bagian dari hak asasi manusia (HAM).