Kemenkominfo Larang Pengembang AI Ambil Data Tanpa Izin, Wajib Tunduk UU PDP

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 25 Juni 2024 | 13:28 WIB
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta para pengembang kecerdasan buatan (AI) untuk juga tunduk dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), mengingat dalam bisnis AI akan ada aktivitas transfer data dari satu titik ke titik lain.

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan dalam pengelolaan data, perusahaan-perusahaan pengembang AI harus patuh UU PDP. Mereka dilarang untuk memberikan data pribadi orang lain tanpa izin. 

Dia meminta sejak tahap awal pengembangan AI, pengaturan algoritma telah diatur untuk melindungi data pribadi pengguna. 

“Ini yang menjadi masalah sekarang. Dia (pengembang) mengambil data dari mana saja. Apakah pengembang mendapat perhatian dari pemilik data (saat mengambil data)?  Oleh karena itu saat nanti para pengembang sedang menyusun algoritma pedoman-pedoman yang ada di PDP itu dimasukkan," kata lelaki yang akrab disapa Semmy kepada Bisnis, dikutip Selasa (25/6/2024). 

Sementara itu, Ketua Indonesia AI Society Lukas mengatakan secara prinsip dan budaya masyarakat yang menghargai privasi data cenderung melindungi data mereka. Negara juga hadir dalam membantu waktu melindungi data. 

Sementara itu di Indonesia, menurutnya, PDP privasi menjadi aturan adalah hal yang baik karena selama ini ada celah-celah yang membuat perusahaan dapat mengambil data tanpa izin. Sementara saat ini hal tersebut sudah tidak bisa dan menjadi lebih tertata. 

Selain melarang perusahaan pengembang dalam menarik data, menurutnya, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi terkait dengan PDP. 

“AI itu butuh data jadi kalau regulasi untuk memperoleh data terlalu ketat, maka aplikasi AI akan lambat dan sulit berkembang. Jadi perlu ada saling mengerti. Pada hal apa data boleh dikelola dan itu butuh trust,” kata Lukas. 

Diketahui, implementasi UU PDP di Eropa telah membuat induk Facebook dan Instagram, Meta, menunda rencana mereka dalam pengembangan AI. 

Dilansir dari The Verge, Sabtu (15/6/2024), Meta mengatakan Komisi Perlindungan Data Irlandia meminta perusahaan tersebut untuk menunda pelatihan large language model (LLM) mereka.

Pelatihan bahasa tersebut nantinya menggunakan konten publik yang dibagikan oleh orang dewasa di Facebook dan Instagram.

Meta mengungkapkan kekecawaannya dan yakin bahwa pendekatan mereka mematuhi hukum dan peraturan Eropa. Meta juga mengklaim bahwa mereka lebih transparan dibandingkan dengan kebanyakan mitra di industri ini.

"Hal ini merupakan kemunduran inovasi di Eropa, persaingan dalam pengembangan AI, dan penundaan lebih lanjut dalam memberikan manfaat AI kepada masyarakat di Eropa," tulis Meta dalam blog resmi.

Sebelumnya, Meta sudah mulai memberi tahu pengguna di Eropa bahwa mereka akan mengumpulkan data mereka dan menawarkan opsi untuk tidak ikut serta dalam upaya mematuhi undang-undang privasi Eropa.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper