Bisnis.com, SINGAPURA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai kehadiran Undang - Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan membuat Indonesia menjadi makin menarik bagi investor.
Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan NeutraDC dan Telkom, terus melakukan sosialisasi perihal UU PDP yang akan berlaku aktif pada Oktober 2024.
Lelaki yang akrab disapa Semmy itu meyakini bahwa hadirnya UU PDP dapat membuat investor makin yakin untuk berinvestasi di Tanah Air, seiring dengan kepastian keamanan data yang makin baik.
"Harapannya dengan ini akan makin banyak, karena kita ingin Indonesia jadi Hub Data Center regional. Kebutuhan kita saja sudah tinggi, belum lagi kalau kita bisa melayani yang lain," kata Semmy, di sela-sela acara Explore Data Protection Policies Supporting Global Enterprise's, Jumat (7/6/2024).
Dari sisi ketersediaan energi, kata Semmy, Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi hub. Indonesia memiliki surplus energi yang besar, yang dapat mendukung data center yang diletakan oleh para pemain global.
Semmy berpendapat pertukaran data pada era saat ini sulit untuk dihindarkan. Perpindahan data dari satu perusahaan ke perusahaan lain dapat terjadi selama mengikuti peraturan tata kelola data yang benar.
"Gunakan data-data masyarakat boleh. Minta izin sama masyarakat dan gunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Semmy.
Sekadar informasi, PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC) bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura (KBRI Singapura) dan Kemenkominfo menyelenggarakan diskusi panel dengan tema "Explore Data Protection Policies Supporting Global Enterprise’s Expansion in Indonesia” di KBRI Singapura, Jumat, 7 Juni 2024.
Diskusi ini membahas mengenai kebijakan pelindungan data pribadi di Indonesia dengan menyoroti berbagai aspek.
Melalui diskusi yang diinisiasi oleh NeutraDC, para panelis saling berbagi pandangan mengenai regulasi, tantangan, peluang, serta strategi kepatuhan terkait penyimpanan data.
Kemenkominfo saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Komunikasi dan Informasi (menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan disahkannya UU PDP menjadi landasan bagi pemerintah untuk lebih melindungi hak-hak dasar masyarakat. Sesuai amanat UU PDP, pemerintah menyusun RPP PDP dengan melibatkan masyarakat.
"Melalui penyelenggaraan forum ini, Kemenkominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi,” kata Budi, dikutip Kamis (31/8/2023).
Budi menambahkan hal tersebut dilakukan guna memberikan peluang bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di sektor private maupun publik agar dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.