Kemenkominfo Mendalami Dugaan X (Twitter) Tabrak Undang-undang Pornografi

Rika Anggraeni
Jumat, 7 Juni 2024 | 09:17 WIB
Ilustrasi logo Twitter dan foto Elon Musk./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi logo Twitter dan foto Elon Musk./Reuters-Dado Ruvic
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir platform media sosial X (dahulu bernama Twitter), usai Elon Musk memperbolehkan konten yang memuat pornografi berlalu-lalang di X. Bertentangan dengan undang-undang Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pornografi dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Anti Pornografi.

“Bila X melanggar,  aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses [platform X],” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (7/6/2024).

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 95 dan Pasal 96, disebutkan bahwa pemerintah memiliki peran untuk memutus alias menutup akses jika informasi elektronik seperti gambar atau foto melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, hingga penipuan.

Di samping itu, Usman menambahkan bahwa pornografi di ranah digital dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” jelasnya.

Sebelumnya, CEO X Elon Musk memperbolehkan para penggunanya mengunggah konten dewasa (pornografi) di X, seiring dengan kebijakan aturan terbaru.

Namun, konten tersebut tetap harus memenuhi syarat yakni harus diberi label Note Safe For Work (NSFW) dan tidak boleh disematkan dalam gambar profil atau banner. Syarat tersebut harus dipenuhi agar konten dewasa dapat disembunyikan dan hanya bisa diakses oleh pengguna yang menginginkannya.

"Kami telah meluncurkan kebijakan Adult Content dan Violent Content untuk membuat kejelasan aturan dan transparansi kami soal ini lebih kuat lagi," kata akun resmi X @Safety, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Kebijakan ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang pernah diadopsi Twitter. Aturan konten dewasa ini juga berlaku untuk semua unggahan seperti, foto, AI, dan animasi.

“Maksud dari pembaruan ini bukan untuk mengubah penegakan kami, tetapi untuk membuat aturan kami lebih jelas bagi semua orang,” tambahnya.

Di sisi lain, aturan ini tetap melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh. Twitter juga menerapkan beberapa langkah untuk melindung pengguna dari konten NSFW.

Kemudian, di X terdapat pengaturan privasi yang memungkinkan pengguna memblokir akun yang mengunggah konten NSFW. Kedua filter yang secara otomatis akan menyembunyikan konten NSFW dari pengguna di bawah usia 18 tahun

Sebelumnya, Twitter memang tidak secara eksplisit melarang pornografi. Aplikasi ini menjadi rumah untuk beberapa kreator konten NSFW menyusul diluncurkannya Twitter Blue (kini X Premium). Twitter Blue (X Premium) merupakan tempat bagi kretor untuk membuat pengikutnya membayar jika ingin melihat kontennya, serupa dengan OnlyFans.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper