Bisnis.com, JAKARTA — Muncul petisi yang meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak mundur dari jabatan untuk memberantas judi online.
Berdasarkan pantauan Bisnis, pada Rabu (3/7/2024) pukul 18.48 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 6.847 orang, yang meminta agar Budi Arie tidak mundur dari jabatannya sebagai komando yang menahkodai Kemenkominfo.
Menariknya, petisi itu muncul di tengah ramainya petisi lain yang meminta Budi Arie mundur dari singgasananya, imbas sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang diretas Brain Cipher ransomware.
Petisi dengan nama ‘Menkominfo Budi Arie, Jangan Mundur Lawan Judi Online’ ini digagas oleh Abdul Hafid dan dimulai pada 28 Juni 2024. Saat ditelusuri, petisi ini muncul dua hari setelah petisi lain bernama ‘PDNS Kena Ransomware, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Harus Mundur’ muncul pertama kali memulai pada 26 Juni 2024.
Dalam petisi ‘Menkominfo Budi Arie, Jangan Mundur Lawan Judi Online’, Abdul melihat bahwa judi online makin merajalela di Indonesia. Di samping itu, judi online juga telah memberikan dampak buruk yang sangat besar terhadap berbagai kalangan masyarakat.
“Anak-anak muda yang mudah terpengaruh menjadi korban utama, di mana mereka menghabiskan uang mereka, bahkan uang keluarga, untuk berjudi secara online,” tulisnya dalam petisi tersebut, dikutip pada Rabu (3/6/2024).
Selain itu, data menunjukkan mayoritas pemain judi online berusia 25–40 tahun, yang seharusnya berada di puncak produktivitas mereka. Tidak hanya itu, banyak keluarga yang terpecah karena adanya tekanan finansial akibat kecanduan judi.
Dalam petisi itu juga meminta agar negara tidak boleh kalah melawan bandar judi online. Sebab, lanjut petisi itu, pemerintah sudah sejak tahun lalu memberantas judi online dengan berbagai upaya, namun tantangan yang dihadapi sangat besar.
“Menkominfo Budi Arie tidak boleh mundur lawan judi online,” tulisnya.
Masih mengacu petisi, karyawan yang seharusnya produktif menjadi sulit berkonsentrasi karena terus memikirkan taruhan mereka. Jika masalah judi online terus dibiarkan, akan terjadi peningkatan jumlah orang yang mengalami kebangkrutan, kehilangan pekerjaan, dan keretakan rumah tangga.
Petisi itu pun menyinggung terkait langkah Satgas Judi Online yang melakukan pemutusan internet ke Kamboja dan Filipina.
“Saatnya menyerang lebih besar, hancurkan bisnis judi online. Kita harus putus rantai distribusi keuangan dan komunikasi mereka, membuat operasional mereka semakin sulit,” tambahnya.