Wamenkominfo Targetkan Permen Kecerdasan Buatan (AI) Rampung Tahun Ini

Rahmad Fauzan
Rabu, 26 Juni 2024 | 16:53 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyampaikan pemaparan saat acara Diskusi Publik Menyiapkan Regulasi AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (26/6/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyampaikan pemaparan saat acara Diskusi Publik Menyiapkan Regulasi AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (26/6/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mempercepat waktu penyelesaian peraturan tentang penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Targetnya, tahun ini dapat selesai. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah mematok target regulasi terkait rampung tahun ini dalam bentuk peraturan menteri (permen) atau peraturan presiden (perpres).

“Rencananya terbit tahun ini dalam bentuk peraturan menteri tentang penggunaan AI. Namun, kalau bisa dieskalasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres), kami akan lihat kemungkinannya,” kata Nezar ketika ditemui di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sebagaimana diketahui, saat ini ketentuan penerapan AI di Indonesia baru mengacu pada surat edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Beleid yang dimaksud adalah SE Menkominfo Nomor 23 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Aturan itu menyantumkan sejumlah tanggung jawab penggunaan AI seperti pelindungan data, memastikan AI tidak dilibatkan dalam membuat keputusan menyangkut kemanusiaan, serta memerhatikan manajemen risiko dan krisis.

Namun, arahan-arahan yang tercantum dalam SE itu seperti kurang greget dalam mengantisipasi kecepatan pemanfaatan AI di Tanah Air. Hal ini pula yang kemudian mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih mengikat guna memperkecil risiko.

Mengacu kepada naskah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) berjudul Menginisiasi Regulasi Kecerdasan Artifisial, dijelaskan bahwa regulasi AI wajib mencakup prinsip-prinsip meliputi inklusifitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, pelindungan data, dan kesejahteraan lingkungan.

Sementara itu, Peneliti Elsam Parasurama Pamungkas berpendapat dalam mendorong pengembangan AI pemerintah dapat menerapkan Regulatory Sandbox. Dia menilai dengan mengimplementasikan Regulatory Sandbox, pemerintah dapat mendukung keberlanjutan AI sambil menjaga kualitas AI yang tersebar di masyrakat. 

Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari AI. Cara ini telah digunakan oleh OJK. 

“Sektor finansial dan kesehatan telah menerapkan yang pada intinya adalah sebelum produk ini ini (AI) masuk ke dalam pasar, dia sudah harus aman,” kata Parasurama.

Pasurama menambahkan dalam menerapkan Regulatory Sandbox, nantinye penyedia dan perusahaan pengguna AI perlu melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu sebelum memasarkan produk mereka ke pasar. 

Langkah tersebut antara lain sepeti pendaftaran, penaksiran risiko, uji coba inovasi, pemberian rekomendasi, pembinaan hingga pengawasan.

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper