DPR RI Wanti-wanti KPPU Soal Starlink, Pengusaha Internet Lokal di Ujung Tanduk

Ni Luh Anggela
Senin, 10 Juni 2024 | 13:28 WIB
Satelit SpaceX meluncurkan 12 Starlink dari Florida, Amerika Serikat/dok. Tangkapan layar SpaceX
Satelit SpaceX meluncurkan 12 Starlink dari Florida, Amerika Serikat/dok. Tangkapan layar SpaceX
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk usai mengantongi izin operasional di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino, mengutip sejumlah data mengungkapkan bahwa Starlink belum memiliki uji layak operasi atau ULO. Bahkan, kantor Starlink di Indonesia masih menyewa co-working space dan tidak memiliki badan hukum di Indonesia, padahal sudah beroperasi di Tanah Air.

“Apalagi kalau nantinya mereka akan masuk ke bisnis yang b to c, ini jelas akan mematikan seluruh internet provider yang ada di Indonesia,” kata Harris dalam rapat kerja dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan rapat dengan pendapat dengan KPPU di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).

Anggota Komisi VI Amin menambahkan, perlu peran strategis dari KPPU perlu menyikapi kehadiran Starlink di Indonesia, apakah ada indikasi predatory pricing serta pelanggaran-pelanggaran lain yang dapat mengancam pengusaha lokal.

“Selain juga bagaimana KPPU mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di era bisnis digital, ekonomi digital,” ujarnya. 

Untuk diketahui, Starlink telah mengantongi izin operasional di Indonesia. SpaceX sudah mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP).

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan Starlink telah mengantongi izin dan diperbolehkan menyelenggarakan usaha di Indonesia.

Jika suatu penyelenggara telah mengantongi izin, kata dia, perusahan tersebut berhak menyelenggarakan usahanya di Indonesia sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. 

“Enggak ada penghentian izin penyelenggaraan untuk Starlink, mereka sudah dapat izin, mereka sudah boleh berusaha, sudah memenuhi persyaratan izin,” kata Aju saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper