Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pembentukan Dewan Media Sosial merupakan arahan dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Bukan alat untuk membungkam pegiat media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan pemerintah berkomitmen melaksanakan Undang-Undang No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satu amanat dalam UU tersebut adalah pembentukan dewan media sosial.
“Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO, di mana usulan itu diberikan kepada kita bahkan naskah akademik 160 halaman,” tuturnya dalam pernyataan resmi Siaran Pers Kominfo Rabu (05/6/2024).
Budi mengatakan pembentukan Dewan Media Sosial adalah upaya dalam meningkatkan pelindungan anak di ruang digital atau Child Online Protection.
Dia menjelaskan Dewan Media Sosial penting, lantaran terkadang ada anak sekolah yang dibully dan videonya tersebar di media sosial.
Menkominfo juga menyebut bahwa nantinya Dewan Media Sosial merupakan jejaring atau koalisi yang independen seperti Dewan Pers. Anggota dari Dewan Media Sosial nantinya berisikan perwakilan dari organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
Dia menyatakan bahwa Dewan Media Sosial tidak akan membatasi kebebasan berpendapat publik di media sosial. Pemerintah bakal terus mendorong untuk meningkatkan demokratisasi di ruang digital dan content creator untuk mengembangkan konten yang bermanfaat.
"Indonesia ini negara demokrasi, enggak usah khawatir, yang kontrol kan kalian semua. Dewan Media Sosial ini dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” ujarnya.
Menkominfo mengakui bahwa pemerintah belum mengambil langkah konkret dalam pembentukan Dewan Media Sosial.
Saat ini, rencana kebijakan tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan kajian lebih lanjut. Dia juga belum bisa memastikan kapan lembaga tersebut akan resmi dibentuk di Indonesia.
Budi Arie juga meminta masyarakat untuk tidak salah mengartikan diskusi yang tengah berkembang terkait rencana ini. Menurutnya, pemerintah sedang berupaya melakukan reformasi yang adil dan sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat yang diakui secara internasional.
Proses kajian dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan organisasi internasional, akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa Dewan Media Sosial nantinya dapat berfungsi dengan independen dan efektif, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk berekspresi di media sosial.
“Prinsip UNESCO ini melibatkan multistakeholders dalam media sosial. Jadi itu independen dan kerja sama atau koalisi lintas stakeholders seperti pemuka agama, akademisi, masyarakat, semua penggiat media sosial,” jelasnya. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)