Menkominfo Peringatkan 1.011 ISP, Tak Kooperatif Berantas Judi Online Izin Dicabut

Rahmad Fauzan
Jumat, 24 Mei 2024 | 13:22 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di sela acara World Water Forum ke-10, di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (19/5/2024). - Bisnis/Alifian Asmaaysi
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di sela acara World Water Forum ke-10, di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (19/5/2024). - Bisnis/Alifian Asmaaysi
Bagikan

Bisnis, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) siap mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak bersikap kooperatif dengan pemerintah dalam memberantas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengingatkan penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten spekulasi uang berbasis internet.

"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" kata Budi via siaran pers, Jumat (24/5/2024).

Terkait dengan upaya tersebut, Budi meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan melakukan pembaharuan daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo.

Penanganan konten judi online, jelasnya, dilakukan dengan menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL (tidak termasuk IP Address) yang wajib diblokir oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara

“ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," kata Budi.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode 2023 - 2024, Budi menjelaskan dari 26 total 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

Terkait hal tersebut, Kemenkominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP.

Adapu, peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online dilakukan sesuai dengan UU No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi.

"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," ucapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper