Bisnis.com, JAKARTA — Apple telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum Eropa atas keputusan Uni Eropa yang mengenakan denda atas dugaan praktik persaingan tidak sehat yang dilakukan Apple Music terhadap perusahaan yang berbasis di Stockholm, yaitu Spotify.
Dilansir dari AppleInsider, Kamis (23/5/2024), Uni Eropa mendenda Apple sebesar US$1,8 miliar atau sekitar Rp28,93 triliun (asumsi kurs Rp16.070 per dolar AS) atas pelanggaran aturan antimonopoli pada Maret 2024.
Secara khusus, disebutkan bahwa Apple mencegah pengguna diberitahu tentang "layanan musik alternatif dan lebih murah yang tersedia di luar ekosistem Apple."
Namun, tuduhan tersebut mengabaikan bagaimana Spotify menguasai lebih dari dua kali lipat pangsa pasar Apple Music meskipun hal ini diduga menghalangi pengguna untuk mengetahuinya.
Menurut laporan Bloomberg, Apple telah membawa kasusnya ke Pengadilan Umum UE di Luksemburg. Apple telah mengumumkan akan mengajukan banding dan belum berkomentar lebih lanjut.
Sebelumnya, menurut Apple, denda yang dikenakan itu tidak didasarkan pada bukti yang cukup mengenai kerugian konsumen, dan juga tidak memperhatikan fakta bahwa pasar tersebut sedang berkembang pesat dan bersaing secara sehat.
Menurut Apple, Spotify adalah pihak yang paling mendukung keputusan tersebut dan juga merupakan pihak yang paling diuntungkan olehnya.
"Saat ini, Spotify menguasai 56% pasar streaming musik Eropa—lebih dari dua kali lipat pesaing terdekat mereka—dan tidak membayar apa pun kepada Apple atas layanan yang telah membantu menjadikan mereka salah satu merek paling dikenal di dunia," kata Apple.
Sementara itu, Komisi Eropa menyatakan siap mempertahankan keputusannya.
Secara terpisah, UE juga dilaporkan sedang menyelidiki apakah Apple mencoba menghalangi developer untuk menggunakan opsi kontrak baru yang terpaksa ditawarkan berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act).