XL Axiata (EXCL) Berharap Pengaturan Nomor eSIM Tak Berlaku Surut

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 14 Mei 2024 | 20:33 WIB
Karyawan melayani pelanggan di salah satu XL Center di Jakarta, Minggu (30/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani pelanggan di salah satu XL Center di Jakarta, Minggu (30/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT XL Axiata Tbk. (EXCL) berharap pengaturan nomor sim tertanam atau embedded SIM (eSIM) yang tengah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak belaku surut. 

Group Head Regulatory & Government Relations XL Axiata  Alvin Aslam mengatakan penerapan regulasi terkait eSIM diharapkan dapat memberikan stimulus dalam pemanfaatan teknologi baik untuk konsumen dan penyedia teknologi. 

Perusahaan menaruh sejumlah perhatian dan usulan terkait regulasi tersebut, khususnya perihal pengaturan penomoran.

“Pengaturan penomoran agar tidak berlaku surut, hal ini mempertimbangkan layanan internet of things (IoT) atau machine to machine telah diberikan kepada pelanggan dan pertimbangan efesiensi adaptasi terhadap regulasi yang ada,” kata Alvin kepada Bisnis, Selasa (14/5/2024). 

Diketahui, eSIM tidak hanya menyasar perangkat smartphone. Dalam perkembangan saat ini, sejumlah perangkat yang terhubung dengan internet atau IoT juga dioperasikan lewat eSIM. 

Alvin menuturkan sejak diperkenalkan tahun lalu, jumlah pengguna eSIM di perusahaan telah menyentuh 300.000-an. Dia juga berharap agar Kemenkominfo. memberlakukan pembatasan registrasi perangkat IoT untuk konsumer secara terpisah. 

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan pelanggan nantinya dalam menggunakan teknologi eSIM,” kata Alvin. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun Rancangan Peratuan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.

Peraturan menteri ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi embedded subscriber identity module di Indonesia.

Adapun hal-hal yang akan diatur meliputi sistem provisioning eSIM, registrasi pelanggan, profil eSIM, dan penomoran eSIM. Nantinya beleid ini berlaku baik bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler maupun satelit.

Mengacu kepada draf rancangan, teknologi eSIM dibagi ke dalam 2 kategori. Yakni, eSIM untuk perangkat konsumen dan perangkat mesin ke mesin (machine-to-machine/M2M). M2M merupakan mesin komunikasi langsung antar perangkat telekomunikasi tanpa bantuan manusia.

Sistem provisioning dalam aturan ini juga mencakup sertifikasi skema akreditasi keamanan yang memungkinkan operator seluler untuk menilai keamanan dari para pemasok embedded universal integrated circuit card (eUICC), dan penyedia layanan sistem provisioning eSIM jarak jauh.

Baik untuk produksi UICC dan eUICC maupun sistem provisioning, nantinya diberlakukan audit skema akreditasi keamanan yang meliputi beberapa syarat.

Di antaranya, kebijakan keamanan, strategi dan dokumentasi; organisasi dan tanggung jawab keamanan; informasi keamanan; keamanan personel; keamanan fisik.

Kemudian, sertifikat dan manajemen kunci; manajemen data proses yang sensitif; kogistik dan manajemen produksi; serta, manajemen komputer dan jaringan.

Selama penyusunan rancangan beleid berlangsung, Kemenkominfo secara paralel melakukan uji publik guna mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengaturan pemanfaatan teknologi eSIM.

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper