Dewan AS Hadirkan RUU Baru Larangan TikTok, Diklaim Sulit Ditolak Senat

Ni Luh Anggela
Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. REUTERS
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. REUTERS
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - DPR Amerika Serikat kembali mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang TikTok beroperasi di AS, kecuali perusahaan induknya di China, ByteDance mendivestasikannya. Namun kali ini, undang-undang tersebut akan lebih sulit dihentikan oleh Senat AS.

RUU tersebut disahkan dengan hasil 360-58, sebagai bagian dari RUU yang lebih besar terkait sanksi terhadap musuh asing seperti Rusia.

Melansir The Verge, Minggu (21/4/2024), ini merupakan bagian dari paket bantuan luar negeri, di mana AS berupaya memberikan bantuan militer ke Ukraina dan Israel serta bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Karena mendesaknya dana tersebut, mengemas RUU TikTok dengan langkah-langkah ini berarti Senat perlu mempertimbangkan proposal tersebut lebih cepat sehingga akan menjadi RUU yang berdiri sendiri.

Sejauh ini, RUU TikTok yang sebelumnya disahkan DPR AS dengan hasil 352-65 bulan lalu masih bertahan di Senat. Anggota parlemen di sana memberikan beragam komentar tentang masa depan RUU tersebut.

Ketua Komite Perdagangan Senat Maria Cantwell (D-WA), yang komitenya biasanya akan membahas RUU tersebut sebelum dibahas, tetap tidak berkomitmen mengenai hal tersebut.

Namun setelah versi paket bantuan luar negeri dirilis, dia menyatakan mendukung undang-undang tersebut. Pasalnya, hal ini memperpanjang batas waktu bagi ByteDance untuk mendivestasikan TikTok sebelum pelarangan efektif diberlakukan.

Setidaknya, ByteDance membutuhkan waktu hingga satu tahun untuk menyelesaikan penjualan, bukan hanya enam bulan untuk menghindari larangan.

Naskah DPR yang baru akan memberikan periode divestasi awal selama sembilan bulan dan memberikan keleluasaan kepada presiden untuk memperpanjangnya selama tiga bulan lagi, dengan asumsi ada kemajuan menuju kesepakatan.

Selama perdebatan mengenai RUU tersebut pada Sabtu pagi, Anggota Parlemen New York Gregory Meeks, petinggi Partai Demokrat di Komite Urusan Luar Negeri DPR, mengatakan bahwa dia mendukung paket yang mencakup undang-undang TikTok yang diperbarui, meskipun dia menolak versi mandiri tersebut.

Alasan Meeks menentang RUU TikTok yang berdiri sendiri sebelumnya lantaran dia khawatir RUU tersebut akan menjadi otorisasi luas yang dapat disalahgunakan.

“...karena kekhawatiran bahwa RUU tersebut akan menjadi otorisasi luas yang dapat disalahgunakan jauh melampaui apa yang sedang kita perdebatkan di Washington, lebih dari sekadar TikTok,” katanya.

Namun, dia menambahkan, RUU tersebut mengambil langkah ke arah yang benar, dengan jangka waktu yang lebih realistis untuk proses divestasi yang kompleks.

“Izinkan saya mengatakan sebagai catatan, bahwa saya yakin RUU ini adalah tentang satu perusahaan yang otoritas tambahannya diberikan kepada cabang eksekutif atau harus ditafsirkan secara sempit,” ujarnya.

Anggota DPR Joaquin Castro (D-TX) tidak secara langsung membahas RUU TikTok ketika dia menentang paket DPR pada hari Sabtu, tetapi menyinggung cara aplikasi tersebut menunjukkan kepada warga Amerika kehancuran yang terjadi di Gaza di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

“Kita tidak bisa lepas dari apa yang kita lihat di hadapan kita setiap hari. Itulah keunggulan teknologi masa kini: TikTok, Instagram, Facebook, semuanya. Dan ketika kita melihatnya, kita harus memutuskan apa yang akan kita lakukan. Apakah kita akan berpartisipasi dalam pembantaian itu atau tidak?” ujar Castro.

Sementara itu, Anggota Parlemen Raja Krishnamoorthi (D-IL) menekankan bahwa RUU tersebut bukan larangan, tapi tentang divestasi.

“Dan ini bukan tentang TikTok, ini tentang ByteDance, perusahaan yang memiliki TikTok dan tidak dapat disangkal lagi dikendalikan oleh Partai Komunis China,” jelasnya.

Adapun Senat akan keluar dari sesi minggu depan untuk libur Paskah, yang dapat menunda tindakan di majelis tersebut.

Menurut catatan Politico, beberapa anggota parlemen dijadwalkan untuk melakukan perjalanan delegasi kongres selama masa jeda, yang dapat mempersulit untuk mendatangkan kembali cukup senator lebih awal untuk meloloskan paket tersebut.

Jika RUU TikTok tetap berada dalam versi final paket Senat dan lolos dari hambatan tersebut, maka RUU ini akan diajukan ke meja Presiden AS Joe Biden. Dia sudah berkomitmen untuk menandatangani undang-undang TikTok, jika undang-undang tersebut disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper