Polemik Fitur Media Sosial Integrasi Tiktok-Tokopedia, Tabrak Aturan?

Muhammad Ridwan
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:14 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah hampir rampungnya proses integrasi TikTok dan Tokopedia, masih terdapat polemik terkait keterhubungan fitur media sosial dengan lokapasar atau marketplace.

Adapun, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mengatur platform digital.

Aturan itu melarang adanya keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya dagang-el (e-commerce) dalam satu aplikasi.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan pada satu titik pasti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid. Menurut dia, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag.

“Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk lokapasar di mana itu disyaratkan di Permendag 31/2023. Kemudian TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media, sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya,” dalam siaran persnya, Jumat (29/3/2024).

Huda menilai, ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan.

Huda juga menjelaskan bahwa sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak karena pasti ke depannya akan ada ruang “abu-abu” yang belum diatur dalam peraturan yang ada.

“Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu,” tambah Huda.

Executive Director dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi selaku turut menjelaskan bahwa banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media.

Heru menekankan dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.

“Saya pikir sudah sesuai aturan. Yang pasti mereka melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial medianya. Misalnya mereka nanti menggunakan TikTok untuk berbelanja, pasti akan dialihkan ke Tokopedia. Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commercenya,” kata Heru.

Heru menjelaskan. terkait dengan kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar, maka perlu ada pengawasan untuk memastikan produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan memiliki daya saing dari segi harga.

“Sebelumnya dengan kehadiran TikTok Shop banyak UMKM yang juga ikut berkembang. Harapannya dengan integrasi dan perkembangan ini lebih banyak UMKM yang masuk ke ranah digital dan berkontribusi dalam ekonomi tanah air,” tutup Heru.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menilai terdapat potensi praktik maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan TikTok Shop terhadap aturan keterhubungan media sosial dan e-commerce, karena terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo menjelaskan menduga bahwa masih terdapat pelayanan transaksi perdagangan dalam platform TikTok. Dadan menduga bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan TikTok sebagai pihak swasta abai terhadap ketentuan Permedag 31/2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. [Ini] berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/3/2024)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper