Kemenkominfo Bakal Tiru AS, Siapkan Kebijakan Internet 100 Mbps dan Sanksinya

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB
Karyawan beraktivitas di depan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (11/9/2023).JIBI/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di depan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (11/9/2023).JIBI/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana meniru langkah yang diambil oleh regulator Amerika Serikat (AS) menaikan standar kecepatan internet Indonesia hingga 100 Mbps melalui pendekatan regulasi.

Regulator telekomunikasi itu juga mengkaji peluang hadirnya sanksi bagi pihak yang melanggar. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pemerintah sudah mendorong operator meningkatkan kapasitas fixed broadbandnya menjadi 100 Mbps. 

Dia menuturkan saat ini dorongan tersebut masih berupa imbauan, namun pada saatnya akan berubah menjadikan kebijakan. Kemenkominfo bahkan sudah membentuk satuan tugas untuk mengkaji kebijakan tersebut. 

“Kita lihat nanti kebijakannya seperti apa, apakah ada sanksi dan berupa apa. Kita sekarang ini berbicara dahulu dengan operator agar mereka siap menerapkan 100 mbps ketika kebijakannya diluncurkan,” kata Usman kepada Bisnis, Senin (18/3/2024). 

Untuk diketahui, f⁠ixed broadband adalah layanan internet yang diberikan melalui saluran tetap atau kabel, sementara mobile broadband adalah layanan internet yang disediakan melalui jaringan seluler atau nirkabel.

⁠Speedtest Global Index melaporkan pada Februari 2024 kecepatan internet Indonesia berada diurutan ketiga terbawah di Asia Tenggara dan 106 di dunia. Rata-rata kecepatan unduh (download) internet seluler Indonesia 24,96 megabits per second (Mbps), jauh berbeda dibandingkan dengan Singapura yang sebesar 93,42 Mbps. 

Sementara itu untuk fixed broadband menempati peringkat 125 di dunia, dengan rata-rata kecepatan unduh sebesar 29,62 Mbps, dan unggah sebesar 18,25 Mbps. 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga mengatakan dukungannya pada regulasi 100 Mbps. Menurutnya, regulasi ini justru menguntungkan karena memungkinkan internet Indonesia menjadi lebih cepat. 

“Sebenarnya concernnya bukan 100 tetapi bagaimana kecepatan internet yang 24 Mbps rata-ratanya, bisa meningkat lagi ke angka yang lebih baik,” ujar Arif. 

Namun, Arif mengatakan, jika pemerintah ingin membuat regulasi ini, mereka bisa memberikan insentif di area nonkomersial. Kemudian, Arif berharap adanya penyamaan regulasi penggelaran infrastruktur di daerah-daerah.

Menurutnya, regulatory cost di daerah merupakan salah satu hal utama yang menghambat ekspansi sinyal.

Diketahui, Federal Communications Commission (FCC) atau badan regulator telekomunikasi Amerika Serikat (AS) baru saja meningkatkan standar untuk kecepatan internet (broadband) di AS menjadi 100 Mbps. Revisi definisi broadband dilakukan di tengah kondisi layanan internet yang belum optimal di area rural. 

Dengan definisi baru ini, maka pengertian broadband di AS hanya berlaku jika kecepatan internet yang diberikan untuk unduh menyentuh 100 Mbps dan kecepatan unggah sebesar 20 Mbps, empat kali lipat dari standar sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2015, yang sebesar 25 Mbps.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penilaian tahunan FCC terhadap penyebaran telekomunikasi, yang mengevaluasi tidak hanya ketersediaan broadband internet tetapi juga keterjangkauan dan akses yang adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper