Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyerahkan kepada penyedia jasa internet perihal penerapan skema pembatasan batas pemakaian kuota atau fair usage policy (FUP). Pemerintah tidak akan mencampuri urusan bisnis tersebut.
Dirjen Perangkat Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah tidak menetapkan besaran tarif penyelenggaran jasa ataupun jaringan telekomunikasi, termasuk soal strategi penerapan FUP.
"Adapun, besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi dan strategi penerapannya ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan target pasarnya," kata Wayan kepada Bisnis, Rabu (13/3/2024).
Dalam hal ini, posisi Kemenkominfo seperti dijelaskan Wayan diatur dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, dan PM No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat, sambungnya, pemerintah secara terus-menerus melakukan pengawasan atas kualitas layanan telekomunikasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi.
"Masyarakat pun terbuka untuk memberikan masukan dan laporan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti demi perbaikan dan menjaga keberlangsungan layanan," katanya.
Terkait dengan hal ini, penyelenggara ISP di Tanah Air ada yang telah menerapkan FUP, dan ada yang belum.
Misalnya, PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo belum berencana mengikuti jejak PT Telkom Indonesia (Persero) dan PT Supra Primatama Nusantara (Biznet Network) menerapkan pembatasan akses internet berbasis kuota atau fair usage policy (FUP).
CEO PT Mora Telematika Indonesia Jimmy Kadir mengatakan perusahaan memiliki backbone sendiri, baik domestik maupun international, serta memberikan layanan internet akses unlimited/tanpa FUP melalui jaringan akses fiber optik kepada semua pelanggan.
Sementara itu, Group Head Home Product Marketing XL Axiata Julius Goenawan mengatakan perusahaan melalui XL SATU Fiber akan terus memberikan layanan internet rumah unlimited dan kuota HP sekeluarga sebagai agar konsumen dapat mengakses manfaat maksimal teknologi konvergensi XL Axiata.
"XL SATU Fiber akan terus memberikan layanan internet rumah unlimited dan kuota HP sekeluarga sebagai agar pelanggan dapat merasakan manfaat teknologi konvergensi XL Axiata," kata Julius kepada Bisnis.
Untuk diketahui, Fair Usage Policy atau FUP adalah batas pemakaian normal, yakni kebijakan yang ditetapkan operator telekomunikasi untuk membatasi pemakaian internet. Nantinya, jika akses internet sudah melebihi batas FUP yang ditentukan, maka kecepatan internet akan menurun.
Misal, ketika ada pengguna membeli paket internet dengan batas FUP 200 GB, artinya mereka masih bisa memperoleh akses internet dengan kecepatan maksimal pada 200 GB pertama, selama paket masih aktif.
Namun demikian, ketika penggunaan internet sudah melewati 200 GB, kecepatan akses internet akan berkurang sesuai dengan FUP atau Fair Usage Policy yang ditentukan.
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan pengaturan FUP perlu dilakukan untuk menjamin transparansi saat ISP memberikan penawaran produk kepada pelanggan.
Konsumen, lanjutnya, perlu mendapat edukasi yang jelas atas produk yang mereka beli sehingga tidak kecewa saat produk tersebut melembat setelah melebih batas pemakaian kuota tertentu.
“Jangan sampai konsumen seperti membeli kucing dalam karung. Karena orang paham FUP menurunkan kecepatan pada batas tertentu, terkadang itu tidak diceritakan di awal. Jadi yang perlu diregulasi lebih ke kualitas,” kata Tesar kepada Bisnis, Selasa (12/3/2024).
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa kehadiran FUP merugikan beberapa konsumen yang sejak awal membeli berdasarkan pada kecepatan.
Heru juga berpendapat, kebijakan FUP oleh operator kemungkinan sulit hadir jika sejak awal pemerintah tidak mematikan badan regulasi independen seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).