Masyarakat mengakses internet banking menggunakan jaringan internet rumah/Istimewa
Konten Premium

Menimbang Urgensi Regulasi FUP Internet yang Dinilai Rugikan Konsumen

Kemenkominfo dinilai perlu untuk meregulasi penerapan FUP oleh penyedia jasa internet tetap (ISP) untuk memberikan keadilan dan menghidari kerugian konsumen.
Crysania Suhartanto, Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 12 Maret 2024 | 21:08 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai untuk meregulasi penerapan fair usage policy (FUP) oleh penyedia jasa internet tetap (ISP) untuk menghindari kerugian di konsumen. 

Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan pengaturan FUP perlu dilakukan untuk menjamin transparansi saat ISP memberikan penawaran produk kepada pelanggan. 

Bagikan

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Berita Lainnya