Regulasi Publisher Game Wajib Berbadan Hukum di RI Rampung Tahun Ini

Crysania Suhartanto
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:45 WIB
Pengguna bermain game di smartphone saat liburan natal dan tahun baru/dok. Telkomsel
Pengguna bermain game di smartphone saat liburan natal dan tahun baru/dok. Telkomsel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bertanggung jawab untuk mengeluarkan regulasi gim terkait kewajiban penerbit gim asing (publisher game) untuk memiliki badan hukum di Indonesia selesai pada 2024.

Adapun dalam rincian program di Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2024, jika para penerbit gim yang tidak ingin berbadan hukum Indonesia, mereka masih bisa bermitra dengan perusahaan atau badan di dalam negeri.

“Terbentuknya peraturan untuk mewajibkan penerbit gim asing agar memiliki badan hukum di Indonesia dan/atau bermitra dengan badan hukum/perusahaan dalam negeri,” dikutip dari laman paparan Perpres No.19/2024.

Selain soal badan usaha, nantinya juga ada kebijakan dari Kemenkominfo yang mengatur, menjalankan, dan mengawasi pelaksanaan klasifikasi gim di Indonesia. 

Kemudian, adapula regulasi yang akan mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari industri gim.

“Mengusulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mendukung terlaksananya keberlangsungan layanan klasifikasi gim di Indonesia, yang mempertimbangkan muatan lokal dan/atau skala produksi dari produk gim,” dikutip dari Perpres No.19/2024.

Selain itu, nantinya juga akan ada regulasi yang mengatur klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terpisah untuk penerbit gim. 

Diketahui, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Adapun saat ini masih belum ada klasifikasi terpisah untuk penerbit gim.

Kemudian, selain pembuatan regulasi, nantinya juga akan ada revisi penajaman Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No.11/2016. Adapun penambahannya adalah untuk memastikan setiap gim yang dibuat tidak bertentangan dengan unsur kebangsaan Indonesia. 

Nantinya, regulasi ini berpotensi berbentuk Undang-Undang, dengan penanggung jawabnya adalah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), yang saat ini diduduki oleh Budi Arie Setiadi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya Menkominfo akan dibantu oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Berdasarkan dari sumber yang diterima Bisnis, regulasi inipun berisi tentang pembentukan tim percepatan pengembangan industri gim nasional, yang bertugas untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi, dan mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan. 

Dikutip dari Perpres No.19/2024, Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi pasar potensial untuk industri gim dengan pertumbuhan yang pesat. Berdasarkan data Newzoo tahun 2021, pada tahun 2020 penerimaan industri gim dari Indonesia mencapai US$1,74 miliar atau setara dengan Rp25 triliun.

Oleh itu, kalau dikembangkan, industri gim Indonesia bisa menempati peringkat ke-16 pasar gim dunia. Diketahui berdasarkan data yang sama, pada 2025, pasar gim di Indonesia diperkirakan bisa mencapai US$2,5 miliar atau setara dengan Rp36 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper