Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) diaudit oleh lembaga independen agar tidak dicurigai.
"Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang. Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital," kata Mahfud MD di akun X pribadi miliknya, dikutip Rabu (21/2/2024).
Mahfud juga mengatakan bahwa usulan tersebut tidak datang dari dirinya saja, namun dari masyarakat luas.
Cuitan tersebut muncul seiring dengan kegaduhan yang hadir karena aplikasi Sirekap, berjalan kurang optimal. Sejumlah anggota KPPS mengeluh data yang ditampilkan di aplikasi berbeda dengan data yang telah diinput dan data di lapangan.
Cuitan tersebut telah dilike sebanyak 24.700 kali dan mendapat komentar sebanyak 1.600 kali.
Seorang dosen, praktisi teknologi informasi dan ahli keamanan informasi Budi Rahardjo juga ikut berkomentar perihal postingan Mahfud MD tersebut. Ia mengatakan "Lebih tepatnya security audit, prof. ini keahlian saya sih"
Sementara itu KPU membantah bahwa sistem ini dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dengan menekankan bahwa sistem tersebut telah dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa Sirekap telah diperiksa oleh lembaga yang berwenang setelah kontroversi yang muncul terkait ketidaksusaian data input dengan formulir C di TPS.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tadi sudah saya sampaikan, asesmen sudah dilakukan," kata Betty.
Ketika ditanya nama lembaga yang mengaudit Sirekap, dia enggan mengungkapkannya. Betty hanya meminta pihak lain membaca aturan ihwal sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Anda silakan baca, kami sudah melakukan itu. Nanti silakan dikoordinasikan," ujarnya.
Dalam lampiran Perpres No. 95/2018 disebutkan bahwa audit sistem teknologi informasi dan komunikasi dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), dan Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).
Betty menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga. Ia menambahkan bahwa penggunaan sistem ini telah memberikan dukungan besar dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Sebelumnya, Betty juga mengatakan bahwa saat ini server Sirekap berada di Indonesia. Dia membantah dugaan data Sirekap berada di Singapura.
Dia juga menegaskan bahwa Sirekap tidak melanggar aturan data pribadi.
"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Sementara itu mengenai keterhubungan Sirekap dengan IP Singapura, kata Bety, untuk sistem Anti DDoS atau penangkal serangan siber. Sirekap menggunakan sistem cloud Anycast IP.
Dilansir dari Thousand Eyes, Anycast IP adalah skema pengalamatan jaringan IP yang memungkinkan beberapa server berbagi alamat IP yang sama, memungkinkan beberapa server tujuan fisik diidentifikasi secara logis dengan satu alamat IP.
Pemanfaatan Anycast bertujuan agar penyedia layanan CDN dapat mendistribusikan konten secara efisien untuk akses jaringan yang lebih cepat di jaringan CDN. CDN berkemampuan anycast memberikan alamat IP yang sama ke beberapa server edge, mengandalkan perutean IP untuk mengirimkan permintaan ke server yang berada di sekitar jaringan ke klien asal permintaan.
"Namun secara teknologi, trafik anti DDoS terbagi menjadi dua trafik, untuk user [pengguna] Indonesia melalui IP network yang ada di Indonesia," katanya. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)