KPU Blak-blakan Soal Letak Server Sirekap dan Hubungan dengan Singapura

Leo Dwi Jatmiko,Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 20 Februari 2024 | 08:29 WIB
Komisioner KPU sedang memberi sosialisasi mengenai website Sirekap/dok. KPU
Komisioner KPU sedang memberi sosialisasi mengenai website Sirekap/dok. KPU
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara mengenai letak peladen (server) dan keterhubungan website Sirekap dengan Singapura setelah gaduh dugaan peladen KPU di luar negeri. 

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa saat ini server Sirekap berada di Indonesia. Dia membantah dugaan data Sirekap berada di Singapura

Dia juga menegaskan bahwa Sirekap tidak melanggar aturan data pribadi.

"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Sementara itu mengenai keterhubungan Sirekap dengan IP Singapura, kata Bety, untuk sistem Anti DDoS atau penangkal serangan siber. Sirekap menggunakan sistem cloud Anycast IP.

Dilansir dari Thousand Eyes, Anycast  IP adalah skema pengalamatan jaringan IP yang memungkinkan beberapa server berbagi alamat IP yang sama, memungkinkan beberapa server tujuan fisik diidentifikasi secara logis dengan satu alamat IP. 

Pemanfaatan Anycast bertujuan agar penyedia layanan CDN dapat mendistribusikan konten secara efisien untuk akses jaringan yang lebih cepat di jaringan CDN. CDN berkemampuan anycast memberikan alamat IP yang sama ke beberapa server edge, mengandalkan perutean IP untuk mengirimkan permintaan ke server yang berada di sekitar jaringan ke klien asal permintaan. 

"Namun secara teknologi, trafik anti DDoS terbagi menjadi dua trafik, untuk user [pengguna] Indonesia melalui IP network yang ada di Indonesia," katanya.

Sebagai informasi, situs sirekap-web.kpu.go.id yang digunakan untuk menginput data Pemilu 2024 terhubung dengan IP Addres 170.33.13.

Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada alamat Alibaba Singapura. Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.  

Tangkapan layar alamat IP Sirekap yang terhubung dengan Alibaba Cloud Singapura
Tangkapan layar alamat IP Sirekap yang terhubung dengan Alibaba Cloud Singapura

Terhubungnya website Sirekap ke Alibaba Cloud Singapura menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola KPU atas data-data peserta pemilu, terlebih Indonesia telah memiliki Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Sirekap, KPU seharusnya tunduk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juga PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

Ketentuan Pasal 15 (1) UU ITE, setidaknya menegaskan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman, serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut. 

Selain itu, dalam Pasal 16 ayat (1) UU ITE, juga ditegaskan bahwa setiap PSE harus mampu menjamin keutuhan dan keotentikan informasi elektronik yang diprosesnya, dengan tujuan menjaga integritas informasinya. 

Dalam praktinya, Sirekap mengalami beberapa permasalahan mulai dari sulitnya akses Sirekap ketika hari H, perubahan jumlah perolehan suara yang mencolok dan dugaan website Sirekap yang terhubung dengan Alibaba Cloud Singapura. 

“Dugaan penggunaan cloud Alibaba, kemudian memunculkan perdebatan, terutama terkait dengan risiko dan ancaman terhadap integritas data yang diprosesnya,” kata Wahyudi dikutip Minggu (18/2/2024).

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper