Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Berikut Isi Lengkapnya

Crysania Suhartanto
Rabu, 21 Februari 2024 | 12:33 WIB
Presiden Joko Widodo saat acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden Joko Widodo saat acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani regulasi Publisher Right atau Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.

Publisher Rights merupakan peraturan yang mewajibkan platform digital besar seperti Google, Instagram, Facebook, hingga TikTok untuk bekerja sama dengan media. 

Adapun kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, lisensi berbayar, ataupun tindakan lain yang disetujui kedua belah pihak.

Selain itu, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, berikut ini isi lengkap regulasi Publisher Right.

Pasal 1 

1. Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

2. Berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

3. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. 

4. Layanan Platform Digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis. 

5. Algoritma adalah sistem kompleks yang digunakan oleh platform digital untuk mempersonalisasikan konten. 

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 

8. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 

9. Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. 

Pasal 2 

Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. 

Pasal 3 

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: 

a. Perusahaan Platform Digital; 

b. kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; 

c. komite; dan 

d. pendanaan. 

Pasal 4 

Perusahaan Platform Digital ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia. 

Pasal 5 

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: 

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital; 

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers; 

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital; 

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; 

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan 

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers. 

Pasal 6

Pasal 6 

Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. 

Pasal 7 

(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian. 

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 

a. lisensi berbayar; 

b. bagi hasil; 

c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau 

d. bentuk lain yang disepakati. 

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa.

Pasal 8 

(1) Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. 

(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 9 

(1) Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugasnya bersifat independen. dalam Bagian Kedua Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja. 

Pasal 10

Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 

Pasal 11

Pasal 11 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, komite mempunyai fungsi: 

a. pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; 

b. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan 

c. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 12 

(1) Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik. 

(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara. 

(3) Setiap kesepakatan komite harus: 

a. melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat; dan 

b. menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan. 

Pasal 13 

(1) Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada publik. 

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik. 

Pasal 14 

(1) Komite terdiri atas perwakilan dari unsur: 

a. Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers; 

b. Kementerian; dan 

c. pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers. 

(2) Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas) orang.

(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: 

a. perwakilan dari unsur Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 5 (lima) orang; 

b. perwakilan dari unsur Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang; dan 

c. perwakilan dari unsur pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5 (lima) orang. 

(4) Dalam hal jumlah anggota komite kurang dari 11 (sebelas) orang, anggota komite harus berjumlah gasal dan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c berjumlah sama. 

(5) Perwakilan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk oleh menteri yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 

Pasal 15 

Susunan keanggotaan komite terdiri atas: 

a. 1 (satu) orang ketua komite merangkap anggota komite; 

b. 1 (satu) orang wakil ketua komite merangkap anggota komite; dan 

c. anggota komite. 

Pasal 16 

(1) Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 

(2) Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. 

(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite.

Pasal 17 

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, komite dibantu sekretariat. 

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers. 

Pasal 18

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bersumber dari: 

a. organisasi pers; 

b. Perusahaan Pers; 

c. bantuan dari negara; dan/atau 

d. bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 19 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman:
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper