Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Berikut Isi Lengkapnya

Crysania Suhartanto
Rabu, 21 Februari 2024 | 12:33 WIB
Presiden Joko Widodo saat acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden Joko Widodo saat acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Pasal 11

Pasal 11 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, komite mempunyai fungsi: 

a. pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; 

b. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan 

c. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 12 

(1) Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik. 

(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara. 

(3) Setiap kesepakatan komite harus: 

a. melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat; dan 

b. menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan. 

Pasal 13 

(1) Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada publik. 

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik. 

Pasal 14 

(1) Komite terdiri atas perwakilan dari unsur: 

a. Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers; 

b. Kementerian; dan 

c. pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers. 

(2) Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas) orang.

(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: 

a. perwakilan dari unsur Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 5 (lima) orang; 

b. perwakilan dari unsur Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang; dan 

c. perwakilan dari unsur pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5 (lima) orang. 

(4) Dalam hal jumlah anggota komite kurang dari 11 (sebelas) orang, anggota komite harus berjumlah gasal dan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c berjumlah sama. 

(5) Perwakilan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk oleh menteri yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 

Pasal 15 

Susunan keanggotaan komite terdiri atas: 

a. 1 (satu) orang ketua komite merangkap anggota komite; 

b. 1 (satu) orang wakil ketua komite merangkap anggota komite; dan 

c. anggota komite. 

Pasal 16 

(1) Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 

(2) Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. 

(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite.

Pasal 17 

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, komite dibantu sekretariat. 

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers. 

Pasal 18

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bersumber dari: 

a. organisasi pers; 

b. Perusahaan Pers; 

c. bantuan dari negara; dan/atau 

d. bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 19 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Halaman:
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper