Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi dan laman perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sirekap dikabarkan tidak dapat diakses ataupun error.
Warganet di akun media sosial X ramai-ramai mengeluhkan aplikasi yang baru digunakan pada Pemilu 2024 ini. Mulai dari mengeluhkan aplikasi yang error, sehingga terjadi kesalahan dalam pengunggahan berkas.
Namun, adapula yang justru mengeluhkan mengapa dirinya ditugaskan untuk memasukan data ke aplikasi Sirekap, karena memang dari awal dirinya sudah skeptis pada ketahanan sistem.
“Hallo @KPU_ID, ini Sirekap yang kalian bikin itu nggak bisa diakses,” ujar akun X @leksa.
“Sirekap error, lagian ngide banget pake Sirekap, udah tau dipake 1 Indonesia,” ujar akun @cakeby0711.
“Plis ini Sirekap berulah lagi, mau login susah banget, mana sudah waktunya perhitungan suara,” ujar yawntzzn_.
“Buat pemilu tahun depan, tolong jangan pakai Sirekap lagi dah pemerintah. Ini nge-lag mulu aplikasinya,” ujar @astaprfa.
"Aplikasi Sirekap error, petugas Sirekap di TPS harus gimana nih?" ujar @Dimaski9 sambil menyebut akun X KPU.
Sebagai informasi, sistem perhitungan suara Sirekap merupakan sebuah alat bantu perhitungan suara. Perhitungan ini dilakukan berjenjang dari tingkat TPS oleh KPPS masing-masing, lalu ke tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Adapun KPPS diwajibkan mengunggah seluruh hasil perhitungan suara serta sejumlah data pendukung lainnya, seperti suara sah dan tidak sah, jumlah DPT, durasi perhitungan suara, hingga daftar peserta yang hadir dalam perhitungan suara ke aplikasi Sirekap yang hanya dapat diakses melalui Android.
Sementara itu, adapula laman dari Sirekap yang dapat diakses melalui laman resmi KPU. Laman ini berfungsi untuk perhitungan suara untuk tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Kemudian, laman Sirekap juga digunakan untuk mengakses hasil upload dari petugas KPPS di masing-masing TPS untuk dicocokan dengan hasil perhitungan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan nantinya setiap masyarakat dapat mengakses dan mengunduh form hasil penghitungan suara tersebut dan mencocokan dari data yang ada.
Diketahui, siapapun yang menghadiri TPS saat perhitungan suara dapat mengambil salinan hasil perhitungan suara dan mendokumentasikan proses perhitungan suara.
“Formulir tersebut diunggah dan siapapun dapat mengakses, mengakses ini artinya bisa membaca, menyaksikan, menonton, dan mengunduh oleh siapapun,” ujar Hasyim pada konferensi pers, Senin (12/2/20224).
Hasyim mengatakan jika nantinya setelah dipublikasi diketahui ada data yang salah ketik ataupun salah hitung, hasil yang salah akan dikoreksi pada rekapitulasi pada tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Adapun, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan nantinya juga akan diunggah di Sirekap. Hasyim mengatakan hal ini pun dilakukan agar siapapun dapat membandingkan hasil di TPS dengan hasil di kecamatan.
“Peserta pemilu akan kita berikan akses Sirekap web untuk kepentingan itu. Jadi kepentingannya adalah mempercepat publikasi dan mempermudah siapapun untuk bisa mengakses informasi tersebut,” ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan inisiatif ini dilakukan KPU agar setiap lini masyarakat dapat memonitor, memantau, dan bersama-sama mengawal perhitungan suara di TPS, sehingga pemilu ini bisa bersifat transparan, akuntabel, dan dapat disaksikan siapapun.