Ini Perbedaan Situng, Aplikasi Sirekap, dan Sirekap Web

Crysania Suhartanto
Senin, 12 Februari 2024 | 21:17 WIB
Sirekap/Perludem
Sirekap/Perludem
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sistem perhitungan suara pemilu 2024 menjadi perhatian publik karena sistem dari Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang berubah menjadi Sirekap.

Walaupun sama-sama sistem untuk penghitungan suara, Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan metode cara perhitungan dari Sirekap dan Situng akan sedikit berbeda. 

Betty mengatakan pada zaman Situng, sistem ini mencatat hasil pemilu di formulir yang sudah tersedia. Kemudian, formulir tersebut yang kemudian di-scan oleh petugas KPU di Kabupaten/Kota dan diinput ke server KPU.  

Sementara, untuk aplikasi Sirekap yang mulai digunakan tahun 2024, kata Betty, formulir C1-C8 akan difoto langsung oleh petugas KPPU untuk diunggah ke server KPU.

Betty menjelaskan, nantinya setiap TPS akan dilengkapi oleh 2 KPPS yang masing-masing memiliki satu akun. Adapun, setiap petugas KPPS akan mengakses aplikasi Sirekap melalui smartphone Android, dengan akun yang sudah teregistrasi di KPU.

Betty menegaskan hanya pegawai KPPS yang terdaftar yang dapat mengakses aplikasi tersebut. Hal ini disebabkan adanya sistem keamanan berupa password ataupun kode yang harus diisi sebelum mengakses aplikasi. 

Kemudian, di aplikasi tersebut, para KPPS ini akan mengirimkan foto data dari perhitungan suara dari TPS masing-masing. Mulai dari catatan pelaksanaan penghitungan suara, catatan hasil perolehan suara, pembukaan kotak suara, penggunaan kotak suara cadangan, hingga durasi dan daftar hadir perhitungan suara .

Nantinya, foto tersebut akan langsung diolah oleh sistem di dalam aplikasi Sirekap menjadi angka numerik dan diunggah langsung ke server KPU. Namun, Betty mengatakan yang namanya sistem atau mesin masih memiliki potensi kesalahan. 

Oleh karena itu, Betty menyarankan agar petugas KPPS yang bertugas untuk melakukan pengecekan dari data yang dibaca oleh Sirekap sebelum mengirim data, termasuk suara sah dan tidak sah, jumlah DPT, durasi perhitungan suara, hingga daftar peserta yang hadir dalam perhitungan suara. 

“Jika apa yang dilihat oleh manusia berbeda dengan yang dilihat oleh mesin, maka KPPS bisa cross-check, apakah sama bacaannya, bisa dikoreksi oleh manusia, dalam hal ini KPPS, sebelum dikirim kepada KPU RI melalui servernya,” ujar Betty dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).

Nantinya, setelah data-data tersebut tersebut dikirim, Sirekap akan menampilkan menu untuk membagikan berkas dengan format PDF pada para saksi atau pengawas di TPS. Adapun saksi dan pengawas di TPS ini juga diminta untuk mengunggah salinan ke server Sirekap yang dimiliki oleh KPU.

Sementara itu, Betty juga menjelaskan bahwa adapula sistem Sirekap yang berbasis website. Namun, hal ini sedikit berbeda dengan Sirekap mobile, karena sistem ini diperuntukan oleh KPU untuk rekapitulasi data. 

Alhasil, sistem yang dapat diakses di laman KPU ini dapat hanya dapat diakses oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper