Bisnis.com, JAKARTA - Opsi pengiriman tunggal yang ditawarkan Shopee dinilai menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan pelanggan.
Shopee dapat memberikan layanan dengan harga murah kepada pelanggan karena sistem kurir masih berada dalam satu payung.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan, praktik layanan logistik tunggal ini juga merupakan praktik integrasi vertikal, yakni saat perusahaan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mendukung perusahaan tersebut.
“Boleh dilakukan karena ada unsur efisiensi dalam hal integrasi vertikal. Yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi konsumen akhir,” ujar Huda kepada Bisnis, Rabu (7/2/2024).
Huda mengatakan, yang menjadi masalah adalah ketika perusahaan menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing dan membuat potensi tutupnya perusahaan logistik lain akibat tindakan Shopee.
Kemudian, potensi merugikan lainnya adalah adanya mark-up harga ketika Shopee sudah tidak melakukan bakar uang.
Hal inilah yang kemudian harus dibuktikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjaga persaingan bisnis logistik dan e-commerce di Indonesia. Namun, Huda optimis hal tersebut tidak akan terjadi, karena pasar Indonesia yang masih terbuka.
Diketahui, berdasarkan riset dari Momentum Works, Shopee memang menguasai seluruh pasar e-commerce di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, dan Thailand.
Namun, perlu diakui bahwa masih ada beberapa pemain e-commerce lainnya yang cukup kuat di tiap-tiap negara. Seperti Indonesia dengan adanya PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) dan Thailand, Filipina, Singapura, dan Vietnam dengan e-commerce Lazada.
Oleh karena itu, Huda mengatakan jika memang masyarakat dirugikan karena tindakan Shopee, mereka masih memiliki pilihan untuk belanja di platform e-commerce lainnya.
“(Konsumen) bisa belanja di platform lain bahkan berkembang juga social commerce. Dimana ya pemilihan kurir bisa kesepakatan bersama penjual dan pembeli,” ujar Huda.
Berdasarkan catatan Bisnis, baru-baru ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap Shopee Indonesia. Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan Shopee berpotensi melakukan pelanggaran karena tidak memberikan opsi jasa pengiriman.
Padahal, menurutnya, sebelumnya Shopee sempat memberikan pilihan bagi konsumen untuk menggunakan sejumlah jasa ekspedisi yang bekerjasama dengan perusahaan. Berdasarkan pantauan Bisnis, Shopee sempat bekerjasama dengan J&T, SiCepat, Anteraja, dan JNE.
Saat ini KPPU tengah dalam tahap pemberkasan untuk penyidikan yang dilakukan. Nantinya, hasil penyidikan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan jika sudah ada alat bukti yang cukup, KPPU akan meneruskan perkara ke persidangan.
Namun, berdasarkan pantauan Bisnis pada Rabu (7/2/2024), Shopee sebenarnya masih memiliki opsi untuk pengiriman barang, tetapi opsi ini kerap luput dari pandangan karena baru muncul setelah belanjaan berhasil dibeli. Di sana, tertulis ada opsi ekspedisi menggunakan SPX Standard, JNE Reguler, atau J&T Express.