Dugaan Monopoli Shopee hingga TikTok Pilih Jasa Kurir

Crysania Suhartanto, Ni Luh Anggela
Rabu, 7 Februari 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel/Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Platform e-commerce dalam pusaran dugaan “Monopoli”.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus praktik kurang sehat di platform Shopee seiring dengan opsi terbatas pemilihan jasa kurir. TikTok dan Lazada juga menerapkan cara yang sama berdasarkan penulusuran Bisnis. 

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan Shopee diduga melakukan pelanggaran karena tidak memberikan opsi jasa pengiriman. Seluruh barang yang dipesan pengguna dikirim menggunakan Shopee Express, jasa pengiriman milik Shopee. 

Gopprera menjelaskan, Shopee sebelumnya sempat memberikan pilihan bagi konsumen untuk memilih layanan jasa kirim yang akan digunakan untuk mengantar produk yang dipesan.

Namun, sejak adanya perubahan kebijakan pada 2021, konsumen kini tak dapat lagi memilih layanan jasa kirim yang akan digunakan. Oleh karena itu, KPPU menduga ada perilaku yang menghambat persaingan di antara penyedia layanan jasa kirim.

“Dugaan kita ada algoritma karena yang diarahkan kepada perusahaan jasa kirim yang terkait dengan marketplace tadi,” ujar Gopprera, Selasa (6/2/2024).

Kurir Shopee
Kurir Shopee

Adapun KPPU dalam tahap pemberkasan untuk penyidikan kedua perusahaan ini. Nantinya, hasil penyidikan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaaan oleh Sidang Majelis Komisi. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, KPPU akan meneruskan perkara ke persidangan.

Untuk diketahui, Momentum Works, perusahaan riset pasar teknologi yang bermarkas di Singapura, melaporkan bahwa pada 2022 Shopee menguasai seluruh pasar e-commerce Asia Tenggara seperti di Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam dan Thailand. 

Dominasi Shopee sangat kuat di negara-negara tersebut, kecuali di Indonesia. Shopee mendapat perlawanan kuat dari Tokopedia, platform dagang el GOTO Group. 

Shopee menguasai 36 persen pangsa pasar Tanah Air, sementara Tokopedia menguasai 35 persen pangsa pasar.

Namun, berdasarkan penulusuran Bisnis.com di platform e-commerce lainnya. Lazada dan TikTok Shop juga tidak memberikan opsi pilihan. 

Barang dari Lazada dikirimkan melalui jasa pengiriman Lazada. Sementara TikTok tidak memberitahukan jasa ekspedisi yang digunakan.

Namun, jika pengguna telah membeli barang di TikTok Shop, terlihat jasa ekspedisi yang digunakan adalah J&T. Kerja sama inipun sudah berlangsung sebelum TikTok Shop ditutup dan bergabung dengan Tokopedia. 

Logo TikTok
Logo TikTok

Bisnis mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Lazada dan TikTok. Lazada belum memberi tanggapan. 

Adapun TikTok mengelak bahwa mereka hanya menyediakan satu jasa kurir. Juru bicara TikTok mengatakan bahwa TikTok saat ini telah bekerja sama dengan penyedia layanan logistik pihak ketiga seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional. 

Mengenai ketidakhadiran opsi pilihan yang muncul di pengguna, di mana pengguna mengaku hanya dapat memakai jasa kurir J&T saja saat mengirim barang, TikTok enggan menjawab. 

"Untuk saat ini hanya itu informasi yang bisa kami berikan," kata Juru bicara TikTok. 

Sementara untuk Tokopedia dan Bukalapak, kedua e-commerce ini memberikan pilihan opsi ekspedisi yang dapat digunakan oleh pengguna. 

Diketahui, Bukalapak memiliki sistem layanan ekspedisi BukaExpress yang didukung oleh SiCepat, J&T, dan JNE. Namun, Bukalapak masih menyediakan opsi jika para konsumen ingin barangnya dikirimkan oleh salah satu dari ketiga ekspedisi tersebut.

Kemudian untuk Tokopedia, ecommerce yang satu ini masih memberikan opsi bagi para penggunanya untuk memilih jasa ekspedisi yang diinginkan, baik itu REX, JNE, SiCepat, ataupun AntarAja.

Pengamat ekonomi digital Ignatius Untung mengatakan tudingan monopoli di e-commerce kurang kuat karena secara regulasi monopoli juga abu-abu. 

“Kalau di depannya, kan mirip banget sama Shopee dan TikTok Shop, ya. Di depannya tidak ditunjukin siapa, tetapi selama di belakangnya dia masih ada beberapa pemain, ya nggak bisa dibilang monopoli,” ujar Untung kepada Bisnis, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, UU Monopoli ini berlaku jika memang terbukti hanya ada satu opsi layanan yang dapat dipilih pengguna dan hanya satu jasa ekspedisi yang bekerja sama dengan e-commerce tersebut.

Sementara dalam kasus Shopee, menurut Untung, masih belum dapat dibuktikan apakah benar-benar hanya ada satu jasa ekspedisi yang digunakan. 

Oleh karena itu, lanjut Untung, KPPU seharusnya menyempurnakan Undang-Undang terkait monopoli ini atau mensosialisasikan hal yang termasuk dalam monopoli dan tidak. 

“Makanya bagian itu tuh abu-abu banget. Jadi ya, menurut saya mungkin yang paling benar adalah undang-undangnya harus entah disempurnakan atau setidaknya disosialisasikan,” ujar Untung. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper