Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee dan Google kurang tepat.
Pengamat ekonomi digital Ignatius Untung mengatakan regulasi terkait monopoli masih kurang jelas dan abu-abu. Hal ini membuat tuduhan yang dialami Shopee juga masih belum dapat dikatakan sebagai monopoli, karena Shopee masih memiliki fitur untuk mengganti layanan ekspedisi.
Walaupun perlu diakui untuk beberapa barang, fitur ini tidak tersedia. Selain itu, opsi pilihan ekspedisi baru tersedia setelah pengguna membayar.
“Kalau di depannya, kan mirip banget sama Shopee dan TikTok Shop, ya. Di depannya tidak ditunjukin siapa, tetapi selama di belakangnya dia masih ada beberapa pemain, ya nggak bisa dibilang monopoli,” ujar Untung kepada Bisnis, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, UU Monopoli ini berlaku jika memang terbukti hanya ada satu opsi layanan yang dapat dipilih pengguna dan hanya satu jasa ekspedisi yang bekerjasama dengan e-commerce tersebut.
Sementara dalam kasus Shopee, menurut Untung, masih belum dapat dibuktikan apakah benar-benar hanya ada satu jasa ekspedisi yang digunakan.
Berdasarkan catatan Bisnis, baru-baru ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap Shopee Indonesia. Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan Shopee berpotensi melakukan pelanggaran karena tidak memberikan opsi jasa pengiriman.
Padahal, menurutnya, sebelumnya Shopee sempat memberikan pilihan bagi konsumen untuk menggunakan sejumlah jasa ekspedisi yang bekerjasama dengan perusahaan. Berdasarkan pantauan Bisnis, Shopee sempat bekerjasama dengan J&T, SiCepat, Anteraja, dan JNE.
Saat ini KPPU tengah dalam tahap pemberkasan untuk penyidikan yang dilakukan. Nantinya, hasil penyedikan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan jika sudah ada alat bukti yang cukup, KPPU akan meneruskan perkara ke persidangan.
Oleh karena itu, lanjut Untung, KPPU seharusnya menyempurnakan Undang-Undang terkait monopoli ini atau mensosialisasikan hal yang termasuk dalam monopoli dan tidak.
“Makanya bagian itu tuh abu-abu banget. Jadi ya, menurut saya mungkin yang paling benar adalah undang-undangnya harus entah disempurnakan atau setidaknya disosialisasikan,” ujar Untung.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, e-commerce yang juga tidak memberikan opsi bagi pelanggan untuk memilih layanan ekspedisi adalah TikTok dan Lazada. Diketahui, barang dari Lazada dikirimkan melalui jasa pengiriman Lazada. Sementara TikTok tidak memberitahukan jasa ekspedisi yang digunakan.
Namun, jika pengguna telah membeli barang di TikTok Shop, terlihat jasa ekspedisi yang digunakan adalah J&T. Kerjasama inipun sudah berlangsung sebelum TikTok Shop ditutup dan bergabung dengan Tokopedia.
Sementara untuk Tokopedia dan Bukalapak, kedua e-commerce ini memberikan pilihan opsi ekspedisi yang dapat digunakan oleh pengguna.
Diketahui, Bukalapak memiliki sistem layanan ekspedisi BukaExpress yang didukung oleh SiCepat, J&T, dan JNE. Namun, Bukalapak masih menyediakan opsi jika para konsumen ingin barangnya dikirimkan oleh salah satu dari ketiga ekspedisi tersebut.
Kemudian untuk Tokopedia, ecommerce yang satu ini masih memberikan opsi bagi para penggunanya untuk memilih jasa ekspedisi yang diinginkan, baik itu REX, JNE, SiCepat, ataupun AntarAja.