Pembangunan SJUT Tanggung Jawab Pemda, Kabel FO Semrawut Teratasi?

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 5 Februari 2024 | 11:15 WIB
Petugas merapihkan jarigan kabel milik salah penyedia jasa internet di Jakarta/JIBI/Bisnis/Abdurachman.
Petugas merapihkan jarigan kabel milik salah penyedia jasa internet di Jakarta/JIBI/Bisnis/Abdurachman.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman, lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, mendesak pemerintah daerah untuk membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) guna menciptakan tata kota yang lebih tertib. Pembangunan SJUT merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. 

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan seluruh pemerintah daerah termasuk Pemda DKI Jakarta, perlu menerbitkan regulasi atas pembangunan SJUT untuk menciptakan tatanan kota yang lebih rapih perihal penggelaran kabel serat optik

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pelaksanaan penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi dalam hal ini termasuk SJUT menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

“Pemda bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, tetapi teknis secara nasional dalam pengaturan operasionalnya masih belum dilaksanakan, segeralah Pemda menerbitkan Perda SJUT ini agar tata kota bisa dilaksanakan,” kata Hery, dikutip dari YouTube Ombudsman Senin (5/2/2024). 

Hery melanjutkan berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas. Bahkan jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT, PT. Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6% sedangkan PT. Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15% pada 2023.

Lambatnya realisasi ini, menurut Hery, disebabkan Pemda DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya. Bahkan pengerjaan SJUT yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT. 

“Jika tidak ada perbaikan regulasi pembangunan SJUT potensi masyarakat menjadi korban masih dapat terjadi. Seharusnya program mitigasi keselamatan masyarakat dapat dilakukan Pemda DKI Jakarta, sehingga tidak terjadi maladministrasi,” kata Hery. 

Sebelumnya, pada pertengahan 2023 seorang mahasiswa Sultan Rif’at terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di wilayah Jakarta Selatan. Alhasil, tulang muda lehernya terputus, sehingga merusak saluran makan dan pernafasan. 

Akibat hal tersebut Sulta kesulitan untuk berbicara dan makan

Tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, Ombudsman juga mendesak agar seluruh pemda membangun SJUT dengan segera membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.

“Dari diskusi ini kami meyakini bahwa pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang semrawut sehingga kami mendorong seluruh Pemda, BUMD, BUMN, dan APJATEL untuk menindaklanjutinya di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper