Telat Bayar BHP Frekuensi, Izin Operator Telekomunikasi Terancam Dicabut

Crysania Suhartanto
Rabu, 31 Januari 2024 | 15:29 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan jaringan base transceiver station (BTS)
Petugas melakukan pemeriksaan jaringan base transceiver station (BTS)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sedang mengubah skema teguran bagi operator telekomunikasi yang gagal memenuhi komitmen pembangunan atau kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan sebelumnya pemerintah memberikan teguran hingga tiga kali pada para operator telekomunikasi sebelum akhirnya mencabut izin penyelenggaraan.

Namun, Wayan mengatakan saat ini teguran ini berganti menjadi denda kepada masing-masing operator. Jika memang para operator sudah tidak mau membayar denda, baru izin operasionalnya dicabut.

Denda yang dikenakan akan bervariasi tergantung pelanggaran, tetapi Wayan mengatakan adanya potensi denda yang hanya Rp0.

“Kalau sudah tidak bayar denda, kemudian teguran 1 tidak bayar denda, teguran 2, teguran 3, bisa cabut izinnya, biasa umumnya kalau mereka sudah tidak mau bisnis. Pilihannya mereka mau membalikan izin atau terkena denda, lebih baik mereka mengembalikan izin,” ujar Wayan di acara perilisan survei APJII 2024, Rabu (31/1/2024).

Wayan mengaku hal ini sudah disahkan sebagai regulasi melalui Peraturan Pemerintah No.43/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berdasarkan regulasi tersebut, denda akan diberikan tergantung dari poin pelanggaran dan tarif denda masing-masing kategori pelanggaran. Semakin besar poin pelanggaran, akan makin besar pula denda yang harus dibayarkan.

Namun, Wayan mengaku tidak menutup kemungkinan adanya denda yang hanya sebesar Rp0. “Sedang dibuat juga regulasinya. Bisa saja sanksi denda 0, bisa saja. Tapi kita bisa bicarakan. Tapi bisa juga sanksi denda per poin itu sekian,” ujar Wayan.

Lebih lanjut, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika PPI Kemenkominfo Dany Suwardany mengatakan saat ini pemerintah sedang mengembangkan regulasi teknis melalui Peraturan Dirjen untuk menghitung batas capaian dan denda yang akan dikenakan.

Adapun Dany mengatakan regulasi ini akan segera selesai dan implementasinya dimulai di 2024.

“Harus mulai diberlakukan pada 2024 ini, kalau mereka tidak mencapai [target], ya kena denda di 2024 ini,” ujar Dany.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper