Pemerintah Disebut Perlu Siapkan 3 Surat Edaran untuk AI

Crysania Suhartanto
Jumat, 15 Desember 2023 | 16:31 WIB
Kecerdasan buatan. /Youtube
Kecerdasan buatan. /Youtube
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk membuat surat edaran terlebih dahulu, sebelum membuat regulasi terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dinilai merupakan keputusan yang tepat.

Pengamat teknologi Khoirul Anwar bahkan mengatakan perlu ada sekitar 2-3 kali pembuatan surat edaran baik soal etika ataupun aspek lainnya, sebelum akhirnya regulasi benar-benar dibuat. 

“Memang secara umum sulit membuat aturan untuk teknologi yang masih berkembang. Karena bisa terlanjur dibuat tapi tidak pas,” ujar Khoirul kepada Bisnis, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut, Khoirul mengatakan setiap surat edaran diluncurkan, akan diiringi pula dengan kajian terhadap penemuan AI terbaru, respons industri terkait, ataupun pengguna AI. 

Adapun respons dari ketiga stakeholder tersebut, menurut Khoirul, diberikan dalam bentuk presentasi yang dilakukan masing-masing pihak, terkait pengalaman surat edaran, celah regulasi, hingga harapan dengan adanya regulasi.

Kemudian, setelah dianggap cukup, pemerintah baru boleh membuat regulasi terkait kecerdasan buatan ini. Khoirul pun memperkirakan regulasi ini baru benar-benar bisa disusun pada periode pemerintahan yang akan datang.

Adapun Khoirul menganjurkan pemerintah agar membuat regulasi yang dapat direvisi sesuai dengan pembaharuan ataupun kasus yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, Khoirul mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam membuat regulasi terkait AI. Mulai dari potensi bahaya AI terhadap bangsa dan negara, potensi bahaya pada alam, dan kemungkinan adanya kerugian karena AI.

Lalu, Khoirul juga mengungkapkan tugas pemerintah masih panjang soal AI. Menurutnya, fungsi pemerintah tidak akan berhenti saat nantinya regulasi AI sudah selesai, tetapi juga monitoring penerapan regulasi.

Khoirul mengungkapkan regulasi yang telah disusun dalam proses yang panjang tidak akan efektif jika tidak ada yang memonitor pelaksanaannya dengan baik. 

Sebagai informasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah akan bertahap dalam mengatur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. 

Nezar menyebut surat edaran etika yang sedang dalam tahap finalisasi hanyalah soft regulation dalam bentuk ethical guidelines. Nantinya akan ada yang bersifat regulasi. 

“Nanti kita lihat, bagaimana ini (surat edaran) diadopsi oleh para pelaku usaha, terutama industri,” ujar Nezar. 

Lebih lanjut, Nezar mengatakan setelah surat edaran ini berhasil dan mendapatkan umpan balik dari industri, pemerintah akan meningkatkan kekuatan hukum dari regulasi AI. Nanti bentuknya bisa Peraturan Menteri ataupun Undang-Undang. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper