Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai beberapa konsen yang akan menjadi regulasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sudah terkandung di peraturan yang sedang berlaku.
Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengatakan regulasi terkait privasi sudah ada di dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), misinformasi dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan perlindungan hak cipta (UU Hak Cipta).
“Beberapa isu yang disampaikan tersebut seharusnya tidak perlu sampai dibuatkan regulasi baru, karena sudah ada beberapa regulasi yang mengaturnya,” ujar Pratama kepada Bisnis, Senin (27/11/2023).
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mempublikasikan surat edaran terkait regulasi AI pada Desember 2023.
Wakil Menteri Kemenkominfo (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan edaran tersebut akan mengatur tentang etika dalam penggunaan AI, layaknya transparansi ataupun inklusifitas yang dimiliki oleh AI. Adapun surat edaran tersebut yang nantinya akan menjadi regulasi AI.
Oleh karena itu, Pratama berharap saat membuat regulasi terkait AI, pemerintah dapat memperhatikan UU yang sudah ada.
Baca Juga Syarat Ekonomi RI Bisa Tumbuh di Atas 6%, Chatib Basri Sebut 3 PR Besar Presiden Selanjutnya |
---|
Pratama mengatakan regulasi baru jangan sampai berkontradiksi atau menganulir peraturan yang sudah ada.
Selain itu, Pratama juga mengungkapkan pembuatan regulasi juga harus efektif dan menguntungkan semua pihak. Menurutnya, jangan sampai hanya satu pihak yang mengambil keuntungan, sementara pihak lain justru dirugikan.
“Efektifitas sebuah regulasi sangat tergantung pada beberapa hal seperti siapa badan yang bertanggung jawab menjalankan, mengawasi serta memberikan hukuman, bagaimana hukum turunan dari regulasi tersebut, apakah perlu waktu jeda untuk peraturan mulai berlaku,” ujar Pratama.
Pratama berharap UU Kecerdasan Buatan tidak seperti UU PDP yang hingga saat ini belum dapat ditegakan karena belum memiliki badan atau otoritas untuk memantau hal tersebut. Selain itu, UU PDP juga masih belum memiliki regulasi terkait sanksi yang akan diberikan.