Standar Ganda Pemerintah pada TikTok Shop Usai Ambil Alih Tokopedia

Crysania Suhartanto, Dwi Rachmawati
Jumat, 15 Desember 2023 | 13:56 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan standar ganda data kepada TikTok. Sempat dilarang melakukan transaksi dalam aplikasi, keranjang kuning TikTok Shop kini diaktifkan kembali setelah raksasa teknologi asal China itu mengambil alih 75% saham Tokopedia

Pada September 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat melarang TikTok Shop untuk berjualan. Lelaki yang akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitas promosi barang atau jasa. 

Sejalan dengan larangan tersebut, kemudian muncul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Permendag tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop. Permendag juga mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi dan mencegah media sosial, seperti TikTok, memonopoli algoritma. 

“Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung. Tidak boleh lagi dia, hanya boleh untuk promosi seperti televisi. Televisi bisa iklan tetapi tidak bisa jualan. Tidak bisa terima uang kan,” kata Zulhas saat itu. 

Tidak lama berselang setelah pernyataan tersebut muncul, pada 4 Oktober 2023, keranjang kuning yang selama ini digunakan sebagai fitur untuk bertransaksi dipadamkan oleh TikTok. 

Menariknya, setelah 70 hari menghilang, fitur keranjang kuning kembali. Fitur tersebut muncul lagi usai TikTok mengakuisisi 75% saham Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO). 

GOTO dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis. TikTok menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar atau setara Rp23,27 triliun dengan kurs Rp15.517, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.

“Keranjang kuning di video yang sudah di-upload akan kembali per 12 Desember 00.00. Seller dapat mengiklankan kembali video lama yang sudah diupload,” ujar pengumuman dari TikTok, dikutip Selasa (12/12/2023).

Mengenai TikTok yang kembali menyediakan fitur untuk bertransaksi, Zulhas memberi respons melunak. 

Zulhas mengatakan para influencer TikTok menyampaikan keluhan kepada dirinya. Mereka mengaku tidak bisa berjualan dalam dua bulan terakhir sejak TikTok Shop ditutup, meskipun telah bermigrasi ke platform e-commerce lain. 

Menurutnya, keluhan para influencer itu menjadi fokus perhatian Kemendag. Dia meyakinkan bakal mencari jalan tengah agar keberadaan TikTok Shop menguntungkan banyak pihak. 

"Keberadaan platfrom digital itu menguntungkan teman-teman ini, menguntungkan yang lain bahkan kita berharap dengan platform digital itu UMKM bisa menyerbu pasar internasional, bisa go global,” kata Zulhas.  

Zulhas juga tidak mempermasalahkan mengenai TikTok Shop yang belum mengantongi izin, tetapi sudah berjualan. 

“[TikTok] enggak ada [izin e-commerce]. [Izin] e-commerce-nya Tokopedia, yang jualan Tokopedia,” kata Zulhas usai menghadiri peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12, Selasa (12/12/2023). 

Adapun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menambahkan TikTok hanya mengajukan izin usaha sebagai social commerce. “TikTok itu izinnya social commerce,” ujar Isy. 

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah sempat memberikan dua pilihan untuk TikTok. 

Pertama, mengurus izin usaha e-commerce. Kedua, tetap sebagai social commerce dengan catatan wajib bekerja sama dengan e-commerce lain agar dapat melakukan transaksi.  

Seiring dengan adanya kemitraan strategis TikTok dan Tokopedia, pemerintah memberikan waktu sekitar empat bulan untuk melakukan uji coba, termasuk transisi layanan jual beli TikTok ke Tokopedia. 

Dengan begitu, TikTok tak lagi melayani transaksi, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 31/2023. Selama uji coba tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian, sesuai dengan Permendag No. 31/2023. 

Isy Karim memastikan pemerintah akan melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia selama masa uji coba tersebut, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 31/2023. Tokopedia nantinya akan bertindak sebagai e-commerce, sehingga pengguna TikTok Shop akan diarahkan ke aplikasi hijau tersebut untuk menyelesaikan transaksi. Hanya saja, hal ini tak akan memengaruhi pengguna TikTok Shop. 

Pembeli tidak harus menutup aplikasi TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi jual beli. Sebab nantinya, hanya sistem back end-nya saja yang akan terhubung ke aplikasi Tokopedia. 

Namun, hal tersebut baru akan terlaksana tiga sampai empat bulan ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper