Kemenkop UKM Beda Suara
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bakal melaporkan TikTok Shop ke Kemendag dan Kementerian Investasi/BKPM. Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari menyayangkan tidak adanya perubahan yang dilakukan TikTok Shop sejak muncul kembali pada puncak Harbolnas. Pengguna TikTok masih dapat berbelanja dan transaksi di dalam platform tersebut.
"Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam siaran pers, Rabu (13/12/2023).
Dia berpendapat TikTok hanya boleh mempromosikan barang. Sementara transaksi dilakukan melalui marketplace yang menjadi mitranya. Kemenkop UKM masih teguh pada pandangan bahwa penggabungan fitur transaksi dalam sosial media bakal rawan terjadi penyalahgunaan data dan algoritma.
"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas," tuturnya.
Dia pun tidak sepakat dengan pembenaran Kemendag bahwa fitur transaksi yang kembali dihidupkan TikTok saat ini hanya sekadar masa adaptasi dan peralihan dari penggabungan dua bisnis digital tersebut.
Fiki menegaskan bahwa regulasi seharusnya berlaku secara penuh tanpa alasan proses adaptasi. Diperbolehkannya TikTok Shop menyediakan fitur transaksi dalam aplikasi media sosial dengan alasan masa peralihan, dianggap pandang bulu.