Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal tiga nomor.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya akan menunggu terkait dengan wacana tersebut.
“Ya kami akan tunggu nanti bagaimana [terkait sanksinya],” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).
Marwan juga menegaskan bahwa saat ini seluruh operator seluler di bawah ATSI sudah patuh dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK.
“Semuanya sudah comply,” katanya.
Menurut Marwan apabila mengacu dengan aturan tersebut seharusnya satu NIK tiga nomor telepon per operator seluler. Sementara untuk satu NIK tiga nomor telepon untuk keseluruhan operator seluler, belum ada pembicaraan baru lagi dengan Komdigi.
“Kalau mau menerapkan satu NIK tiga nomor maka harus konsultasi publik lagi karena itu mengacu pada layanan publik,” katanya.
Sebelumnya, Komdigi berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor untuk satu NIK.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan sudah ada Permen yang mengatur satu NIK hanya boleh tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.
“Permen itu [Permen No. 5/2021] belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).