Klarifikasi TikTok Mengenai Data, Konten dan Intenversi dari Pemerintah China

Restu Wahyuning Asih
Jumat, 15 Desember 2023 | 14:41 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sejalan dengan misi #SalingJaga untuk menghindari misinformasi, TikTok juga buka suara soal sejumlah tudingan yang tersebar di media sosial.

Tudingan tersebut berkaitan dengan pengumpulan data yang diambil TikTok untuk kepentingan perusahaan, hingga intervensi pemerintah China.

Menjawab semua tudingan tersebut, TikTok mengunggah artikel mengenai mitos dan fakta seputar perusahaan mereka.

Pemilik, Direksi, dan Kantor Pusat

Mengutip dari situs newsroom.tiktok.com, perusahaan induk TikTok, ByteDance, memang didirikan oleh pengusaha asal Tiongkok. Namun saat ini 60% perusahaan dimiliki oleh investor institusional global seperti Carlyle Group, General Atlantic, dan Susquehanna International Group.

Sedangkan 20% persen lainnya dimiliki oleh karyawan ByteDance di seluruh dunia, termasuk ribuan karyawan di Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Jepang.

Kemudian di 20% sisanya dimiliki oleh pendiri perusahaan, yang merupakan individu pribadi dan bukan bagian dari entitas negara atau pemerintah.

Kantor pusat TikTok saat ini juga telah menetapkan di Los Angeles dan Singapura untuk memenuhi kebutuhan bisnisnya.

Sedangkan jajaran direksi TikTok terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki hubungan dengan pemerintahan China. Mereka adalah:

  • Rubo Liang, Chairman dan CEO ByteDance (berbasis di Singapura)
  • Neil Shen, Sequoia (berbasis di Hong Kong)
  • Arthur Dantchik, Susquehanna International Group (berbasis di Amerika Serikat)
  • Bill Ford, General Atlantic (berbasis di Amerika Sserikat)
  • Philippe Laffont, Coatue Management (berbasis di Amerika Serikat)

"Empat dari lima direktur ini mewakili investor ByteDance di direksi, dan Rubo Liang, CEO ByteDance, mewakili perusahaan dan karyawannya," tulis TikTok dalam keterangan resminya.

Penyalahgunaan data TikTok

TikTok membantah bahwa pihaknya diatur oleh undang-undang Intelijen Nasional tahun 2017, di mana pemerintah China dapat memaksa ByteDance untuk memberikan data pengguna TikTok Indonesia.

Hal ini langsung dibantah oleh TikTok, di mana data pengguna disimpan di Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat dan tunduk pada hukum setempat.

TikTok tidak menyimpan data pengguna di Tiongkok, tidak membagikan data pengguna Indonesia kepada pemerintah Tiongkok, dan tidak akan memberikannya meskipun diminta.

Kemudian pihaknya juga membantah bahwa TikTok mengambil sebanyak-banyaknya data pengguna untuk kepentingan pribadi.

Konten dan Intervensi pemerintah China

Sebagai aplikasi hiburan, TikTok tidak mengizinkan pemerintah mana pun untuk memengaruhi atau mengubah model rekomendasi konten di dalamnya.

Pihaknya juga menolak diintervensi mengenai isu atau peristiwa politik tertentu, termasuk yang bersifat kritis terhadap pemerintah China dan posisi resminya.

"TikTok tidak menghapus konten atas nama pemerintah mana pun kecuali dalam rangka mematuhi proses hukum untuk konten yang melanggar hukum setempat," jelas mereka.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper