Pemerintah Diminta Kebut Revisi PP No.71/2019, Cegah Kebocoran Data

Crysania Suhartanto
Minggu, 26 November 2023 | 12:34 WIB
Ilustrasi data center.
Ilustrasi data center.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) menyebut perlu mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, untuk mencegah kasus kebocoran data yang makin masif.

Ketua Umum IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan dengan adanya revisi ini, potensi dalam negeri memang akan dapat dimaksimalkan.

Namun, Hendra pun menyayangkan tindakan pemerintah yang dinilai terlambat. Menurutnya, sudah ada berjuta-juta pedagang dan pelanggan yang sudah diambil serta dimanfaatkan oleh asing, termasuk pola belanja. 

Hendra juga menambahkan banyaknya kerugian negara dan industri yang diakibatkan oleh kebocoran data perusahaan lokal yang menempatkan data di luar negeri. 

"Di Indonesia menurut saya dampaknya sudah besar. Berjuta pedagang dan pelanggannya datanya ada di luar negeri dan sudah disedot termasuk pola belanja yang dapat disimpulkan dari big data transaksi bertahun-tahun," kata Hendra, Minggu (26/11/2023). 

Hendra mencontohkan kebocoran data yang menimpa Tokopedia pada 2020 lalu. Pada saat itu, ada 91 juta data pengguna yang bocor karena lemahnya keamanan, sehingga Tokopedia digugat Rp100 miliar. 

Sebagai informasi, Tokopedia, LinkedIn, Gojek, Instagram, dan RTC masih menempatkan data di data center luar negeri.

Oleh karena itu, Hendra berharap dalam revisi PP No.71/2019, ada sanksi yang cukup besar untuk para perusahaan yang tidak menaruh data center di Indonesia.

Berkaca dari General Data Protection Regulation (GDPR), regulasi terkait proteksi data di Uni Eropa, denda yang dikenakan adalah sebanyak €10-20 juta atau sekitar Rp169,7-339,4 miliar atau denda sebesar 2%-4% keuntungan perusahaan secara global.

Adapun denda yang dikenakan adalah angka yang lebih besar.

“Denda ini dirancang untuk mendorong dunia usaha agar memperhatikan perlindungan data dengan serius dan menerapkan langkah-langkah untuk melindungi informasi pribadi individu,” ujar Hendra kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023).

Menurut Hendra, saat ini data merupakan minyak yang baru. Alhasil, kedaulatan data sudah sama pentingnya dengan kedaulatan negara, karena perang cyber saat ini sudah makin mengkhawatirkan.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat regulasi terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri pada 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 yang memperbolehkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan direvisi.

“PP 71/2019 direvisi setelah revisi UU ITE disahkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023). Adapun pengesahan revisi UU ITE diperkirakan dilakukan pada Desember 2023.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper