Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2019 dinilai akan dapat menguntungkan industri pusat data (data center) lokal seiring dengan adanya kewajiban menyewa pusat data lokal.
Ketua Umum ACCI Alex Budiyanto mengatakan hal ini akan meningkatkan investasi di industri data center dan infrastruktur digital di Indonesia.
“Pemain over the top [OTT] yang biasanya melayani masyarakat Indonesia dari luar Indonesia akan dipaksa untuk berinvestasi di Indonesia dengan membangun pusat data atau menyewa pusat data/layanan cloud yang ada di Indonesia,” ujar Alex kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023).
Selain itu, Alex mengatakan ekosistem pusat data di Indonesia tengah terus mengalami perkembangan seiring dengan peningkatan permintaan akan layanan penyimpanan dan pengelolaan data.
Alex mengaku beberapa perusahaan lokal dan internasional juga sudah melirik data center sebagai salah satu tempat untuk berinvestasi. Lebih lanjut, angka talenta digital juga semakin meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya keterampilan digital.
Namun, masih ada tantangan besar terkait dengan keamanan, konektivitas, dan keandalan infrastruktur yang harus terus diperbaiki dari data center lokal.
Selain itu, soal talenta digital, Alex mengatakan masih perlu ada kerja sama antara industri, pemerintah, dan lembaga pendidikan yang memastikan talenta digital dalam negeri siap menghadapi tuntutan industri yang terus berkembang.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat regulasi terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri pada 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 yang memperbolehkan penyimpanan data pribadi di luar negeri akan direvisi.
“PP 71/2019 direvisi setelah revisi UU ITE disahkan,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023). Adapun pengesahan revisi UU ITE diperkirakan dilakukan pada Desember 2023.
Sebelumnya, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sempat berpendapat penyimpanan data pribadi masyarakat harus di dalam negeri dan menjadi milik pemerintah.
Budi nantinya akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang sempat menyatakan penyimpanan data elektronik dapat dilakukan di luar negeri.