PP 71/2019 Direvisi, Kemenkominfo Buka Opsi Sanksi Denda Bagi OTT Asing

Crysania Suhartanto
Jumat, 24 November 2023 | 20:38 WIB
Ilustrasi data center.
Ilustrasi data center.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka opsi denda bagi layanan over the top asing yang menyimpan data di luar dan beroperasi di Indonesia dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengaku peraturan sebelumnya hanya memberikan sanksi administrasi, akan ditambah menjadi sanksi denda. 

“Mungkin sanksi. Kalau di PP sekarang sanksinya administratif, di PP baru mungkin diatur sanksi denda,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023).

Namun, Usman mengaku masih belum dapat menyampaikan besaran dendanya, karena PP yang baru dalam tahap pembahasan dengan Presiden. 

Adapun Usman mengatakan revisi dari PP No.71/2019 ini akan dilakukan setelah UU ITE disahkan. Dihubungi terpisah, Kemenkominfo sempat mengatakan UU ITE akan disahkan pada Desember 2023. 

Namun, Usman berpendapat dalam proses pembuatan revisi PP No. 71/2019 ini, pemerintah juga akan melibatkan platform OTT luar, karena mereka yang akan paling terdampak dan harus memindahkan tempat penyimpanan datanya. 

Walaupun memang perlu diakui ada sejumlah perusahaan Indonesia yang juga menyimpan data pribadi masyarakat Indonesia di luar negeri.

“Dengan meaningful participation OTT. Kita dengar masukan mereka, kita pertimbangkan, dan kita beri penjelasan,” ujar Usman.

Lebih lanjut, diharapkan setelah revisi PP No.71/2019 rampung, data center Indonesia sudah siap untuk menampung semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Diketahui, saat ini pemerintah juga tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) yang berada di Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

“Kita sedang membangun pusat data nasional di tiga lokasi Cikarang, Batam, dan IKN. Yang di Cikarang diharapkan selesai 2024,” ujar Usman. 

Usman mengaku upaya pemerintah untuk memindahkan data ini dilakukan untuk perlindungan dan keamanan data masyarakat Indonesia. 

Sebagai informasi, sebenarnya pada 2012 sempat dibuat PP No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dalam pasal 17 ayat 2 mengatur tentang data pribadi yang harus diletakan di Indonesia.

“Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara bagi warga negaranya,” ujar regulasi tersebut.

Namun, regulasi inipun direlaksasi menjadi PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memperbolehkan data center berisi data pribadi (privat) juga diletakan di luar negeri.

“Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat melakukan pengelolaan, pemprosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia,” ujar regulasi tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper