Ekosistem Disebut Jadi Tantangan Pemanfaatan Frekuensi 3,3 GHz untuk IoT

Crysania Suhartanto
Minggu, 12 November 2023 | 18:07 WIB
ilustrasi drone IoT yang digerakkan dengan jaringan 5G Jio/dok. website Jio
ilustrasi drone IoT yang digerakkan dengan jaringan 5G Jio/dok. website Jio
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi menilai kematangan ekosistem menjadi salah satu satu tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pita frekuensi 3,3 GHz secara gratis untuk perangkat pintar atau internet of things (IoT). 

Ketua Pusat Studi Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef menilai saat ini spektrum frekuensi unlicensed yang diakui dunia internasional dan digunakan untuk IoT adalah frekuensi 5,2 GHz dan 5,4 GHz. Ekosistem IoT di pita tersebut sudah matang, berbeda dengan 3,3 GHz.  

Ian juga mengatakan di pita 3,3 GHz terdapat 100 MHz yang dapat dimanfaatkan untuk IoT. Agar pemanfaatan spektrum tersebut lebih optimal, dia menyarankan untuk diberlakukan izin kelas untuk menjaga industri di sekitar pita itu. 

Selain itu, Ian mengaku sebenarnya IoT tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi tersendiri, apalagi hingga 100 MHz. Ian mengatakan industri IoT cukup untuk bekerja sama dengan operator seluler yang sudah ada.

“Dari (bahasan di) World Radiocommunication Conference 2019, karena IoT aplikasi, seharusnya tidak perlu alokasi khusus. Cukup kerja sama dengan operator yang sudah ada,” ujar Ian, Minggu (12/11/2023).  

Namun, Ian mengatakan penggunaan frekuensi 3,3 GHz ini dinilai akan membuat perangkat dapat berjalan dengan optimal.

Menurut Ian, saat ini frekuensi dengan rentang 100 MHz tersebut dimiliki oleh Worldwide Interoperability for Microwave Access (WiMAX). WiMAX sebenarnya memiliki cara kerja yang hampir sama dengan Wifi, tetapi memiliki kecepatan internet yang jauh lebih cepat. 

Ian mengatakan kontrak WiMAX akan habis di akhir 2023 dan di beberapa tahun terakhir belum ada pembangunan yang dilakukan WiMAX.

Oleh karena itu, berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 33 ayat 4, pemerintah dapat mencabut perizinan berusaha jika dalam melakukan usaha, perusahaan tidak menggunakan spektrum frekuensi radio dengan optimal.

“Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio,” ujar UU tersebut. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia, Teguh Prasetya mengungkapkan frekuensi 3,3 GHz berpotensi digunakan oleh perangkat pintar (Internet of Things/IoT) pada akhir 2023 ataupun 2024.

Teguh mengatakan spektrum frekuensi mid band ini cocok untuk IoT. Namun, saat ini spektrum tersebut sedang dipakai oleh teknologi lain. “Karena ada peraturan yang mengatakan dulu teknologinya dipakai untuk WiMAX, akhir tahun ini baru bisa dipakai,” ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Teguh mengatakan nantinya spektrum frekuensi 3,3 GHz ini akan menjadi teknologi netral dan masuk ke dalam izin class license.  Artinya, spektrum ini gratis digunakan untuk siapa saja dan teknologi apa saja.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyediakan frekuensi baru di pita 925 MHz guna mendorong pengembangan Internet of Things (IoT) di Tanah Air. 

Bisnis coba mengonfirmas mengenai 3,3 GHz untuk IoT. Sayangnya, Kemenkominfo tak kunjung memberi jawaban.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper