Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyediakan frekuensi baru di pita 925 MHz guna mendorong pengembangan Internet of Things (IoT) di Tanah Air.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan pemberian spektrum tersebut akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Kemenkominfo akan meminta pertanggungjawaban atar frekuensi khusus yang dialokasikan untuk IoT.
“Barangkali ada spektrum baru yang harus kita siapkan untuk pengembangan teknologi, tetapi berikan kami catatan, berikan kami angka-angka bahwa spektrum baru itu benar dibutuhkan,” ujar Ismail dalam paparan di Indonesia Smart Solution Summit 2023, Rabu (8/11/2023).
Spektrum baru tersebut, kata Ismail, kemungkinan adalah frekuensi unlicensed atau frekuensi yang tidak memiliki lisensi atau gratis di pita 925 Mhz.
Ismail menambahkan, jika memang ada frekuensi lainnya untuk IoT, pemerintah akan menyediakan spektrum baru yang ada di rentang low band ataupun mid band.
Menurunnya, jika IoT menggunakan frekuensi high band akan berat bagi operator karena jangkauannya yang terlalu dekat.
“Rata-rata (frekuensi) ini kan butuh jarak jauh, kalau high (band) terlalu berat, karena biasanya high (band) jarak dekat,” ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya mengatakan saat ini sebenarnya frekuensi yang sudah ada sudah cukup untuk mengoperasikan perangkat IoT di Indonesia. Adapun frekuensi yang sudah ada pada saat ini adalah 433 mHz, 920-923 mHz, dan 2,4 Ghz.
Namun, kata Teguh, untuk melakukan ekspansi yang lebih lanjut, pemerintah memang harus menambah frekuensi baru.
“Iya, untuk menambah cakupan area yang lebih luas lagi dan jumlah yang lebih masif,” ujar Teguh.